Oce Madril tiba di ruang Komisi III DPR pada 2 Juni 2026 bersama dua akademisi lain, yakni Agus Riwanto dari Universitas Sebelas Maret Surakarta dan Triana Ohoiwutun dari Universitas Jember. Mereka adalah bagian dari sejumlah gelombang undangan akademisi dalam rapat dengar pendapat umum untuk dimintai pendapat mengenai revisi Undang-Undang (RUU) Polri.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu membawa satu slide presentasi berisi catatan terhadap RUU Polri. Beberapa isu dia sampaikan, mulai dari soal batas usia pensiun bagi anggota Polri, penugasan anggota kepolisian di birokrasi, hingga penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Saat itu, Komisi III DPR memang sedang gencar-gencarnya menggelar rapat dengar pendapat umum. Lebih dari 20 narasumber dari berbagai perguruan tinggi lintas disiplin diundang bergantian dalam rentang waktu sepekan, mulai 2-8 Juni 2026.
Memang tidak ada ukuran yang pasti, ukuran partisipasi publiknya seberapa banyak, harus berapa kali, tetapi political adjustment saja. Kalau memang masukan ini sudah sebagian besar mengarah pada pandangan yang relatif sama, DPR mestinya mengagregasi itu, walaupun DPR memiliki pandangan lain.
Pada 9 Juni 2026, proses legislasi ini mencapai puncaknya dengan memasuki pembicaraan tingkat kedua atau pengambilan keputusan dalam rapat paripurna. Proses yang sempat melambat tersebut akhirnya selesai dalam waktu singkat, tepatnya kurang dari sembilan bulan sejak RUU tersebut diusulkan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah pada 23 September 2025.
Meski RUU Polri sudah disahkan, Oce berpandangan, ada satu poin yang belum optimal diatur, yakni soal penugasan Polri di jabatan birokrasi. Dalam masukannya, ia menampilkan daftar 17 kementerian dan lembaga yang menurut Peraturan Polisi Nomor 10 Tahun 2025 boleh diisi anggota Polri aktif, mulai dari Kemenko Polkam hingga KPK, dari PPATK hingga Badan Siber dan Sandi Negara. Ia mengusulkan agar daftar itu diadopsi ke level undang-undang, mengikuti model UU TNI yang menyebut secara eksplisit bidang yang boleh diisi prajurit aktif.
Akan tetapi, naskah yang disahkan hanya menyebut bahwa penugasan diperbolehkan sepanjang terkait fungsi kepolisian, dengan rincian lembaga diserahkan ke Peraturan Pemerintah. “Kalau tanya ke saya, apakah Undang-Undang Polri yang baru itu melanggar putusan Mahkamah Konstitusi? Ya, tentu tidak,” kata Oce saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (14/6/2026).
Namun, lanjutnya, rumusan yang luas itu berpotensi membuka ruang tafsir yang bisa melebar. Tanpa daftar lembaga yang eksplisit dalam batang tubuh undang-undang, publik bisa mempertanyakan di mana batas penugasan yang diperbolehkan.
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar Peraturan Pemerintah (PP) segera diterbitkan dengan mengangkat materi 17 lembaga yang sudah ada di Perpol ke level yang lebih kuat secara hukum. “Pasti ada pandangan, oh berarti semuanya boleh. Untuk menghindari perdebatan itu, sebaiknya PP-nya segera dibuat," tutur Oce.
Terlepas dari itu, Oce menilai, keragaman latar belakang narasumber yang sempat diundang oleh Komisi III DPR untuk dimintai pandangan mengenai RUU Polri, sebagai hal yang patut diapresiasi. Bukan sekadar soal jumlah, tetapi soal spektrum pandangan yang dibawa ke dalam ruang pembahasan.
“Komisi III cukup banyak mengundang akademisi. Yang diundang tidak hanya dari satu disiplin, tapi dari berbagai latar belakang dan berbagai pandangan,” ujar Oce.
Dari isu-isu utama yang Oce bawa ke Komisi III DPR, sebagian besar ia anggap terakomodasi dalam naskah final. Usulan usia pensiun 60 tahun, misalnya, diadopsi dalam Pasal 30. Angka yang menurutnya moderat dan sudah setara dengan jaksa, jauh di bawah hakim yang bisa mencapai 70 tahun.
Terlebih, Polri merupakan profesi penegak hukum paling terakhir yang menyesuaikan usia pensiun, mengingat TNI dan aparatur sipil negara (ASN) sudah lebih dahulu merevisi ketentuan serupa. “Angka 60 itu sudah muncul di undang-undang yang lama. Tidak eksesif dan tidak kontroversi,” tutur Oce.
Penguatan Kompolnas juga terakomodasi. Pasal 38 kini memuat lima fungsi, bertambah dari sebelumnya dua fungsi, termasuk memberi saran terkait kurikulum pendidikan dan pembentukan kode etik profesi kepolisian.
Sebanyak empat pasal baru dari 39A hingga 39D ditambahkan untuk mengatur persyaratan, pengangkatan, dan masa jabatan anggota Kompolnas. Kewajiban kurikulum HAM di setiap tingkatan pendidikan Polri masuk dalam Pasal 32A.
Oleh karena itu, Oce yang menjadi salah satu pihak yang diundang Komisi III DPR menilai, gugatan uji formil UU Polri yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi akan sulit dikabulkan. Dalam pemenuhan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation), ada sejumlah prosedur yang telah dilaksanakan. Hal ini mulai dari RUU sudah masuk Prolegnas, pembahasan melibatkan akademisi lintas disiplin, hingga isu-isu pokok telah diperdebatkan terbuka di ruang publik, bahkan sebelum naskah beredar luas.
Selain itu, lanjutnya, sejak UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat pada November 2021, pembentuk undang-undang tampak berbenah. Hampir seluruh uji formil sesudahnya kandas, mulai dari UU Minerba, UU KPK, UU Kesehatan, hingga UU TNI semuanya ditolak MK.
“Itu menunjukkan DPR dan pemerintah sudah belajar dari kasus UU Cipta Kerja. Nampaknya tidak mungkin lagi prosesnya ditutup,” kata Oce.
Oce memperkirakan perdebatan hukum UU Polri ke depan akan lebih banyak bergeser ke ranah uji materiil. Salah satu celah yang masih terbuka adalah klausul penugasan, di mana daftar 17 lembaga tersebut idealnya tercantum dalam batang tubuh undang-undang, bukan sekadar didelegasikan ke PP.
Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, salah satu narasumber yang dimintai pandangan oleh Komisi III DPR mengenai RUU Polri, menilai diskusi selama rapat berlangsung cukup akomodatif. Kendati, Cecep mengakui, ada beberapa catatan yang ia berikan misalnya terkait pengisian anggota Polri di jabatan sipil.
“Soal polisi menduduki jabatan sipil, misalnya, kalau sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Polri, nggak masalah. Saya beri catatan, harus profesional, sesuai dengan bidang yang dikerjakan. Kemudian, menurut saya, jika polisi ingin masuk birokrasi, ya harus ikuti aturan di birokrasi, sama dengan ASN, yakni ikut open bidding,” ucap Cecep.
Guru Besar Ilmu Politik dan Kebijakan Publik UPI itu mengaku, sejak awal diminta untuk memberikan masukan terhadap sejumlah pasal, sehingga masukannya pun terbatas. “Saya, kan, hanya diminta pasal ini, pasal ini, pasal ini, kan, jadi terbatas masukannya. Ya, sudah saya pelajari pasal itu saja dan memang kesepakatan DPR adalah melakukan revisi terbatas,” tutur Cecep.
Menurut dia, jika ada pasal yang memang kemudian mengandung polemik di publik, hal itu seharusnya dijelaskan alasannya secara terbuka oleh DPR. Lagi pula, hal tersebut juga sudah ditegaskan dalam putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Dalam putusan tersebut ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar partisipasi masyarakat dapat dikatakan bermakna dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan, yakni hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atas respons terhadap pendapat yang diberikan (right to be explained).
“Memang tidak ada ukuran yang pasti, ukuran partisipasi publiknya seberapa banyak, harus berapa kali, tetapi political adjustment saja. Kalau memang masukan ini sudah sebagian besar mengarah pada pandangan yang relatif sama, DPR mestinya mengagregasi itu, walaupun DPR memiliki pandangan lain,” ucap Cecep.
Kemudian, jika keinginan DPR tidak selaras dengan apa yang disuarakan oleh publik, mestinya ada pembahasan lebih dalam mengenai pasal dimaksud. “Tidak cukup satu termin. Bisa dibahas berulang kali, dicari, positif dan negatifnya, kerugiannya apa,” jelas Cecep.
Dalam kebijakan publik, Cecep menjelaskan, hal itu disebut rational choice, mana pilihan yang paling rasional dan harus ada titik temu. “Cuma tidak seluruhnya rational choice bisa diakomodasi, tetapi jangan juga semua kepentingan politik. Jadi harus ada win-win solution, titik temu di mana walau tidak terlalu ideal, tetapi prinsip-prinsipnya bisa dipenuhi. Jangan sampai sebaliknya, prinsipnya terabaikan, kalau itu tidak boleh,” tegas Cecep.
Cecep mengingatkan, proses pembentukan undang-undang yang tidak mengakomodasi aspirasi publik secara memadai berisiko berujung pada pengujian di MK. Padahal, penyusunan sebuah undang-undang membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit sehingga sangat disayangkan apabila kemudian dibatalkan melalui mekanisme judicial review.
“Risikonya bisa dilakukan judicial review. Kan, sayang, pembuatan undang-undang sudah lama, kadang-kadang mahal. Kalau tidak diperhatikan dengan betul, sekarang disahkan, besok atau lusa diuji di MK, apalagi sampai dibatalkan, itu sayang sekali. Itulah pentingnya kehati-hatian. Itu, kan, prinsip pembuatan undang-undang,” ujar Cecep.
Menurut Cecep, kegagalan mengakomodasi kepentingan publik juga berpotensi memicu penolakan di masyarakat karena proses pembentukannya dianggap tidak mematuhi ketentuan mengenai partisipasi publik. Kondisi tersebut dapat melahirkan ketidakpatuhan terhadap undang-undang (disobedience), yang dalam konteks demokrasi merupakan bentuk respons yang dapat terjadi ketika masyarakat merasa aspirasinya diabaikan.
Cecep menambahkan, Indonesia telah memiliki sejumlah contoh undang-undang yang menuai penolakan luas dan akhirnya diuji di MK, salah satunya UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, aspek sosiologis dan masukan masyarakat perlu dipertimbangkan secara sungguh-sungguh sebelum suatu rancangan undang-undang disahkan.
Pada akhirnya, menakar partisipasi bermakna dalam pembahasan revisi UU Polri bukan semata menghitung berapa kali rapat digelar atau berapa banyak pihak yang diundang. Ukurannya juga terletak pada sejauh mana aspirasi yang masuk benar-benar dipertimbangkan, diakomodasi, atau setidaknya dijelaskan alasan ketika ditolak. Tanpa itu, ruang partisipasi berisiko hanya menjadi formalitas, sementara perdebatan mengenai legitimasi undang-undang dapat terus berlanjut bahkan setelah palu pengesahan diketok.





