Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan praktik rasuah di lingkungan pemerintah daerah (pemda) telah bertransformasi menjadi siklus berantai.
Bahkan korupsi sudah terjadi jauh sebelum tahap perencanaan ataupun penganggaran dilakukan.
Hal tersebut berkaca dari kasus dugaan korupsi terkait dengan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim. Ditambah KPK juga menemukan adanya pengkondisian atau suap yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dari Bupati Muara Enim, Edison.
"Dua peristiwa tertangkap tangan ini mengungkap dugaan praktik korupsi pada pengelolaan anggaran yang ‘sempurna’, dari awal hingga akhir," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Minggu (14/6/2026).
Dalam tangkap tangan pertama, yakni terkait dugaan suap pengadaan di Pemkab Muara Enim, KPK menemukan dugaan suap sudah bergulir jauh sebelum proses perencanaan proyek atau penganggaran resmi dimulai. Pihak swasta sengaja memberi ‘uang tanam’ kepada bupati dengan motif menjaga hubungan baik.
Praktik ijon proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) seperti ini mengunci agar perusahaan tersebut nantinya ditunjuk kembali sebagai pemenang tender proyek. Dampak suap di fase paling awal ini, memicu efek domino yang merusak tahapan-tahapan berikutnya.
Di mana kerentanan korupsi berikutnya, mulai dari fase penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang direkayasa dan digelembungkan (mark-up), fase pelaksanaan dengan menurunkan spesifikasi kualitas barang/jasa atau memotong volume pekerjaan, hingga fase pertanggungjawaban dengan memanipulasi laporan keuangan dan merekayasa dokumen administrasi. Agar laporan pertanggungjawaban terlihat sah di atas kertas.
"Adapun rusaknya siklus keuangan ini, terbukti pada peristiwa tertangkap tangan kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa penerimaan hadiah atau janji untuk mengkondisikan atau mengubah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait PBJ di Pemkab Muara Enim," jelas Budi.
Melihat pola korupsi ini, KPK berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan melalui Kedeputian Pencegahan dan Monitoring. Melalui instrumen Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
"Fokus pada tiga area utama yang menjadi titik paling rawan korupsi, yaitu perencanaan, penganggaran, dan PBJ," ujar Budi.
Berdasarkan data penanganan perkara di KPK, hingga saat ini terdapat 446 dari total 1.782 perkara atau sekitar 25 persen perkara PBJ.
Angka tersebut menunjukkan sektor pengadaan masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan melalui suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara (PN) dengan pihak swasta.
Sementara itu, capaian MCSP Pemkab Muara Enim pada 2025 tercatat sebesar 81,94 membawanya masuk dalam kategori terjaga, dengan skor perencanaan sebesar 94, penganggaran sebesar 83, serta PBJ sebesar 74.
Meskipun rerata skor MCSP Pemkab Muara Enim tergolong sangat baik, namun PBJ masih menjadi area dengan kategori waspada. (aha/cmi)




