DEN: Cegah Kebocoran Ekspor dengan AI

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Sistem ekspor satu pintu yang dikelola oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan mengandalkan teknologi akal imitasi atau AI guna mencegah praktik under-invoicing dan transfer-pricing. Keberhasilan implementasi kebijakan tersebut akan diuji oleh pasar.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah saat ini tengah mendorong penggunaan AI di berbagai sistem pemerintahan, termasuk dalam sistem ekspor satu pintu yang dikelola oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Adapun pemerintah telah membentuk DSI sebagai eksportir tunggal untuk tiga komoditas utama, yakni batubara, kelapa sawit, dan paduan besi (feroalloy). Kebijakan ini mulai diimplementasikan mulai 1 Juni-31 Desember 2026 sebagai masa transisi dan berlaku penuh pada 1 Januari 2027.

“Sekarang, misalnya, DSI itu sudah akan berbasis AI juga. Jadi, orang yang mau transfer pricing, mau under invoicing semua itu akan termonitor,” katanya saat ditemui seusai flag off dalam ajang BTN Jakarta International Marathon (Jakim) 2026, di Jakarta, Minggu (14/6/2026).

Adapun praktik transfer-pricing atau harga transfer merupakan pengalihan nilai laba ke perusahaan “cangkang” di luar negeri dengan pajak yang lebih rendah. Sementara itu, under-invoicing adalah praktik mencantumkan nilai harga barang dalam faktur (invoice) lebih rendah daripada nilai sebenarnya.

Berdasarkan catatan pemerintah, praktik under-invoicing ekspor Sumber Daya Alam (SDA) selama periode 1991-2024 telah memicu kekayaan negara senilai Rp 15.400 triliun. Hal itu disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto saat pertama kali mengumumkan pembentukan PT DSI pada 20 Mei 2026.

Luhut menjelaskan, praktik transfer-pricing dan under-invoicing dapat dideteksi dengan teknologi AI yang akan terintegrasi dalam satu ekosistem National Single Window di Kementerian Keuangan. Ia menyebut, proses ini setidaknya memakan waktu kurang dari setahun.

Semua kontraknya berjalan dengan normal. Kami hanya memastikan sampai dengan nanti kita menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember 2026.

Ditemui secara terpisah, Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia sekaligus Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN Dony Oskaria enggan berkomentar lebih lanjut ketika ditanya mengenai persiapan dalam masa transisi implementasi dan sumber modal PT DSI.

“Itu sudah berkali-kali saya sampaikan dan saya rasa jelas seperti yang sudah pernah disampaikan,” katanya.

Sebelumnya, Dony mengikuti rapat koordinasi antara pemerintah dengan DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).

Dalam konferensi pers, ia menyampaikan, PT DSI akan memastikan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh semua perusahaan akan berjalan sesuai dengan ketentuan selama tidak terindikasi sebagai praktik transfer-pricing dan under-invoicing. Langkah ini pun turut diperkuat dengan sistem digitalisasi.

“Semua kontraknya berjalan dengan normal. Kami hanya memastikan sampai dengan nanti kita menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember 2026,” ujarnya.

Baca JugaTiga Permendag Ekspor SDA Strategis Satu Pintu Resmi Diterbitkan
Bukan jaminan

Dihubungi secara terpisah, Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai, penggunaan AI hanya sebatas mendeteksi selisih pencatatan pada tahap awal dan data agregat. Sebaliknya, data individual yang detail dan beragam sulit dideteksi sehingga berisiko menyesatkan (misleading).

Misinvocing tidak hanya mencakup soal perbedaan harga dalam catatan ekspor di kepabeanan, tetapi juga terkait dengan analisis volume serta kategori barang yang ditetapkan melalui kode HS (horminized system code),” katanya.

Lebih lanjut, selisih pencatatan itu bisa terjadi melalui permainan dalam penetapan kode HS atau transaksi yang sejak semula dilakukan secara wajar. Maka dari itu, tetap dibutuhkan unsur manusia dalam menyelidiki potensi transfer-pricing dan under-invoicing.

Ia menambahkan, kepercayaan investor dan dunia usaha akan sangat bergantung kepada pelaksanaan tugas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026. Pada Pasal 3 Ayat (1), DSI memiliki dua pilihan dalam menjalankan fungsinya, yakni ekspor milik sendiri atau perantara tunggal.

Menurut Herry, pilihan pertama justru sama halnya membunuh tikus dengan membakar lumbung, namun justru menciptakan lumbung baru. Dalam hal ini, muncul risiko distorsi pasar ketika DSI harus mengambil marjin seiring dengan kebutuhan dana yang untuk untuk menyerap ekspor domestik.

Menurut saya, kepercayaan investor atau dunia usaha akan ada di pilihan kedua. Jangan bakar lumbung hanya untuk mencari 3-5 tikus nakal.

Sebaliknya, bila pilihannya menjadi perantara tunggal, DSI cukup menjadi adminstrator yang meneruskan penjualan dari eksportir domestik kepada pembeli. Artinya, DSI berperan sebagai negosiator sekaligus pengawas proses ekspor.

“Menurut saya, kepercayaan investor atau dunia usaha akan ada di pilihan kedua. Jangan bakar lumbung hanya untuk mencari 3-5 tikus nakal,” ujar Herry.

Sementara itu, Financial Market Analyst di EBC Financial Group, Sana Ur Rehman, mengingatkan, efektivitas dan kapasitas operasional DSI dalam skala besar berisiko menghadapi ujian berat di tengah volatilitas pasar domestik.

Ini tecermin dari tekanan nilai tukar rupiah yang dalam beberapa waktu terakhir melemah hingga menembus level Rp 18.000 per dolar AS dan koreksi tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang anjlok sekitar 31 persen secara tahun kalender berjalan.

“Kombinasi sentimen negatif ini mempertegas tantangan terhadap implementasi kebijakan di lapangan, likuiditas arus kas para eksportir, serta tingkat kepercayaan pembeli internasional (buyer confidence),” tulisnya dalam kajian EBC Financial Group pada 10 Juni 2026.

Baca JugaTidak Cukup Memperkuat Ketahanan Eksternal dengan DHE SDA

Menurut dia, keberhasilan dari kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan. Apabila penerapannya sampai gagal, Indonesia akan mempertaruhkan perekonomian nasional dan kredibilitasnya di mata global.

Di sisi lain, investor dan pelaku pasar internasional tidak lagi mengukur keberhasilan kebijakan dari pernyataan politik atau tenggat waktu pelaksanaannya. Sebaliknya, kepercayaan itu akan dijui melalui pergerakan nilai tukar, indeks saham sektor komoditas, serta penyelesaian kontrak-kontrak pengapalan.

“Ketiga indikator tersebut akan memberikan jawaban yang jauh lebih jujur,” ujarnya.

Tindak lanjut

Di sisi lain, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyampaikan penerapan kebijakan ekspor komoditas SDA strategis dilakukan secara bertahap untuk memberi waktu penyesuaian bagi eksportir dan pembeli (buyer) terhadap perubahan mekanisme transaksi ekspor.

Pada masa transisi selama Juni-Desember 2026, pemerintah akan mengevaluasi selama tiga bulan pertama (1 Juni-Agustus 2026). Transksi ekspor pun masih dapat dilakukan oleh perusahaan eksportir dengan pembeli luar negeri dengan melaporkan dokumen ekspor ke BUMN Ekspor.

Bea Cukai pun akan mendukung pelaksanaannya, melalui layanan kepabeanan yang tetap berjalan optimal serta pendampingan kepada pengguna jasa.

Selanjutnya, pada masa implementasi penuh yang mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2027, PT DSI menjadi pelaksana utama ekspor komoditas SDA strategis. Serangkaian proses ekspor tersebut meliputi penyusunan dan pelaksanaan kontrak, pengiriman barang, serta penerimaan pembayaran hasil ekspor.

“Pemerintah telah menetapkan tahapan-tahapan ini dengan jelas agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian dan siap dengan proses bisnis ini. Bea Cukai pun akan mendukung pelaksanaannya, melalui layanan kepabeanan yang tetap berjalan optimal serta pendampingan kepada pengguna jasa,” tuturnya dalam siaran pers 10 Juni 2026.

Sebagai tindak lanjut dalam hal pengawasan dan penindakan, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan tiga regulasi yang mencakup komoditas SDA strategis, yakni Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 31/2026 terkait Batu Bara, KMK No 33/2026 terkait Kelapa Sawit, dan KMK No 32/2026 terkait Paduan Besi.

Budi menambahkan, implementasi kebijakan ekspor satu pintu tersebut akan didukung dengan digitalisasi sistem pelayanan dan pengawasan yang terintegrasi, termasuk melalui Customs Excise Information System and Automation (CEISA).

“Kami pun berkomitmen menjaga kelancaran arus barang ekspor sekaligus mendukung penguatan tata kelola ekspor nasional melalui kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait,” ujarnya.

Baca JugaEkspor Batubara Satu Pintu lewat BUMN, Pengusaha Pertanyakan Mekanisme


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Booth MINERALive MIND ID di Invirotech 2026 Dipadati Pengunjung, Maggot Jadi Daya Tarik
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Puluhan Kerangka Manusia Tanpa Kepala Ditemukan di Parit Slovakia
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Robert Lewandowski Jadi Global Brand Ambassador Chery
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Pemprov DKI Jakarta Revitalisasi Kota Tua, Bakal Hadirkan Jalur Trem Listrik
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Ribuan Pegawai Biasa SpaceX Mendadak Tajir, Ternyata Ini Pendorongnya
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.