REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengecam dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) terhadap tiga siswi sekolah dasar di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Arifah menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak.
KemenPPPA mendorong agar proses hukum dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan serta memastikan para korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan yang dibutuhkan. Arifah prihatin atas dugaan kekerasan seksual yang dialami anak-anak di lingkungan pendidikan.
Baca Juga
MUI Tolak Pelaku Pesta Gay Cuma Direhabilitasi, KH Cholil: Harus Ada Sanksi Pidana
Pesepeda Iran Arezoo Eskandari Gowes Lintas 5 Negara untuk Perdamaian Dunia
Kuburan Paus Terbesar dan Terdalam di Dunia Terungkap, Lebih Misterius dari Luar Angkasa?
"Sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang memiliki tanggung jawab untuk mendidik dan melindungi anak,” kata Arifah pada Ahad (14/6/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah para korban yang merupakan siswi kelas II sekolah dasar berusia 8 tahun saling berbagi cerita saat bermain bersama. Dari percakapan tersebut diketahui adanya dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh terlapor ketika para korban berada di lingkungan sekolah.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada keluarga korban dan dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, terlapor telah diamankan dan proses penyelidikan masih terus berlangsung.
"Kami mendorong agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi para korban,” kata Arifah.