JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, mendesak adanya proses hukum yang tegas terhadap pelaku perundungan (bullying) di kawasan RPTRA Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat.
Aksi perundungan terhadap anak berinisial MWP (6) itu membuat korban koma selama tiga hari usai tersetrum dari tiang listrik.
Kenneth menegaskan, proses hukum harus tetap berjalan dan diusut tuntas tanpa pandang bulu, sekalipun para pelaku yang terlibat masih berstatus di bawah umur.
Baca juga: Bullying Bocah 6 Tahun di Jakpus, Pemerintah hingga DPR Minta Penanganan Serius
"Saya meminta pihak kepolisian bertindak tegas dan membuka kasus ini secara terang benderang. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat berhak mengetahui fakta yang sebenarnya dan keluarga korban berhak mendapatkan keadilan," kata Kenneth dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/6/2026).
Ia menilai insiden ini bukan lagi sekadar kenakalan remaja, melainkan bentuk kekerasan terhadap anak yang mengancam nyawa.
"Saya mengutuk keras tindakan perundungan yang menyebabkan seorang anak tersetrum listrik di Taman Kramat Pulo. Ini bukan lagi candaan, bukan kenakalan biasa, dan tidak bisa dianggap sebagai tindakan iseng. Ini adalah kekerasan terhadap anak yang sudah melampaui batas kemanusiaan," ungkapnya.
Kenneth juga mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bahwa maraknya kasus kekerasan anak merupakan indikator bahaya yang tidak boleh diabaikan.
Ia menilai praktik perundungan di kalangan anak dan remaja di Jakarta kerap kali dimaklumi karena pelakunya merupakan anak-anak.
Baca juga: Anggota DPR: Kasus Bullying Bocah 6 Tahun di Jakpus Jangan Dianggap Kenakalan Remaja Biasa
"Kita terlalu sering mendengar kasus bullying yang berujung trauma, luka berat, bahkan kematian. Jika negara dan masyarakat terus menganggap ini persoalan sepele, maka kita sedang membiarkan lahirnya generasi yang terbiasa dengan kekerasan. Ini harus dihentikan sekarang juga," ucapnya.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta ini menyoroti hilangnya rasa empati dari kedua pelaku, yang tega menganiaya korban yang masih balita.
Menurutnya, anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari lingkungan sekitarnya, bukan malah menjadi sasaran kekerasan.
"Korban bisa kehilangan nyawa akibat perbuatan tersebut. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seperti ini," sambungnya.
Ia pun menuntut agar pemerintah memberikan pendampingan pemulihan hingga proses hukum hingga tuntas.
Baca juga: 2 Remaja Pelaku Bullying Bocah 6 Tahun di Senen Jakpus Ditangkap Polisi, 1 Ditahan
Ia juga mendesak agar pemerintah memastikan keamanan anak yang menggunakan fasilitas umum.
"Kita tidak boleh menunggu korban berikutnya. Anak-anak Jakarta berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan. Negara harus hadir dan menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku perundungan yang membahayakan nyawa orang lain," tutupnya.





