JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tetap akan melaksanakan eksekusi lahan di Blok 15 kompleks Gelora Bung Karno (GBK) atau kawasan Hotel Sultan tetap dilaksanakan pada pekan ini, Kamis (18/6/2026).
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto mengatakan, jadwal eksekusi tersebut tidak akan ditunda.
"Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026," ujar Kharis saat dikonfirmasi Kompas.com lewat pesan singkat, Senin (15/6/2026).
Baca juga: Pontjo Sutowo Melawan: Tolak Angkat Kaki dari Hotel Sultan, Sebut Eksekusi Langgar Hukum
"Tidak berubah dan tidak ada penundaan," kata dia.
Kharis mengatakan, persiapan teknis untuk eksekusi pengosongan telah dilakukan, khususnya dari sisi pengamanan.
Pengamanan dilakukan dengan melibatkan personil TNI, kepolisian dan tim keamanan lainnya.
"Untuk itu, kami menghimbau dukungan seluruh pihak agar pelaksanaan eksekusi Blok 15 berjalan tertib, aman, dan selesai sesuai dengan putusan pengadilan," tutur Kharis.
Ia pun mengingatkan, dalam surat pemberitahuan eksekusi dari PN Jakarta Pusat kepada PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, penghuni atau siapapun yang mendapat hak dari perusahaan milik Ibnu Sutowo itu untuk mengosongkan objek eksekusi secara sukarela.
Apabila Indobuildco atau penghuni atau siapapun yang mendiami atau menempati Blok 15 tidak bersedia meninggalkan atau mengosongkan objek eksekusi secara sukarela, maka eksekusi tetap berjalan.
"Dan akibat yang timbul tidak menjadi tanggung jawab PN Jakarta Pusat," tutur Kharis.
"Hal inilah yang mendasari kami untuk mengharapkan agar seluruh pihak mendukung dan menghormati pelaksanaan eksekusi kawasan eks Hotel Sultan pada hari Kamis," jelas dia.
Baca juga: Ini Tiga Alasan Pontjo Sutowo Tolak Angkat Kaki dari Hotel Sultan
Pernyataan PT IndobuildcoDiberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengatakan, rencana eksekusi pengosongan Hotel Sultan belum final.
Menurut Hamdan, segala kemungkinan masih bisa terjadi sebelum 18 Juni 2026 atau tanggal ketetapan jadwal eksekusi Hotel Sultan dari pemerintah.
"Menolak keras rencana eksekusi yang berpotensi menjadi sumber masalah hukum dan ketidakadilan bagi bangsa ini di masa kepemimpinan Prisiden Prabowo," ujar Hamdan saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/5/2026).
"Jika eksekusi tetap dipaksakan akan menyebabkan berbagai masalah," tegas dia.





