Mengapa RUU Pemilu Tak Kunjung Dibahas?

kompas.id
2 hari lalu
Cover Berita
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
  1. Apa dampaknya bila RUU Pemilu tak kunjung dibahas?
  2. Mengapa revisi UU Pemilu mesti diikuti revisi UU Partai Politik?
  3. Mengapa muncul wacana agar pemerintah mengambil alih inisiatif revisi UU Pemilu?
  4. Mengapa revisi UU Pemilu harus segera dibahas?
  5. Kapan DPR menargetkan dimulainya pembahasan revisi UU Pemilu?
Apa dampaknya bila RUU Pemilu tak kunjung dibahas?

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan, tahapan pemilu dimulai paling lambat Juni 2027. Namun, hingga saat ini, usulan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih belum dibahas oleh DPR dan pemerintah.

Menurut Bagja, perubahan regulasi yang terlambat berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum bagi penyelenggara, peserta pemilu, hingga para pemilih. Kondisi ini bisa menghambat penyusunan peraturan teknis, bahkan berujung pada munculnya multitafsir norma dan aturan main.

”Waktu menuju pemilu semakin dekat. Secara konseptual, hukum pemilu harus menjadi aturan main yang stabil, pasti, dan disepakati, jauh sebelum kompetisi dimulai. Perubahan regulasi yang terlambat berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum bagi penyelenggara, peserta pemilu, dan pemilih,” kata Bagja dalam diskusi publik secara daring, Jumat (12/6/2026).

Diskusi ini diadakan oleh Pengurus Nasional Perkumpulan Senior Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PNPS GMKI) dan mengundang sejumlah pihak. Selain Rahmat Bagja, hadir pula secara daring komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Iffa Rosita; dosen FISIP Universitas Airlangga, Kandi Aryani Suwito; Ketua Yayasan Campernik Rafih Sri Wilandari; dan Sekretaris Jenderal PNPS GMKI Jeirry Sumampow.  

Baca JugaRUU Pemilu Tak Kunjung Dibahas, Ketidakpastian Hukum Membayangi
Mengapa revisi UU Pemilu mesti diikuti revisi UU Partai Politik?

Pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemilu dinilai harus diikuti revisi Undang-Undang Partai Politik. Perbaikan sistem pemilu, termasuk berbagai persoalan dalam mekanisme proporsional terbuka, dinilai tidak akan efektif tanpa penguatan partai politik sebagai pilar utama demokrasi dan representasi politik.

Hal itu mengemuka saat Komisi II DPR kembali mengundang sejumlah pakar kepemiluan untuk menerima masukan terkait RUU Pemilu pada Selasa (2/6/2026) di Kompleks Parlemen, Jakarta. Mereka yang hadir ialah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2004-2007, Ramlan Surbakti; dan peneliti senior Pusat Penelitian Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro.

Ramlan dalam paparannya menilai, sistem pemilu proporsional terbuka di Indonesia tidak berjalan ideal. Ia bahkan menyebutnya sebagai sistem yang campur aduk karena memunculkan berbagai ketidakadilan dalam praktik pemilu. ”Pemilu kita, kan, sudah bebas, tetapi belum adil, free but not fair,” tegas Ramlan.

Baca JugaRevisi UU Pemilu Dinilai Tidak Efektif jika Tanpa Revisi UU Partai Politik
Mengapa muncul wacana agar pemerintah mengambil alih inisiatif revisi UU Pemilu?

Nasib revisi Undang-Undang Pemilu semakin suram. Pada saat sebagian elemen masyarakat sipil terus mendorong dimulainya revisi, DPR sebagai inisiator revisi UU Pemilu justru belum menyepakati materi atau norma yang akan direvisi. Bahkan, muncul wacana dari partai politik agar pemerintah mengambil alih inisiatif revisi UU Pemilu agar pembahasan bisa segera dimulai.

Wacana ini salah satunya datang dari Partai Amanat Nasional (PAN). Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay menilai, luasnya cakupan materi dan sempitnya waktu yang tersisa menjadi alasan kuat mengapa pemerintah sebaiknya mengambil alih kendali. Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfudz Sidik juga mendorong hal serupa dengan alasan pertimbangan teknokratik dan akademis pemerintah yang dianggap lebih cepat menyusun naskah akademik serta draf RUU Pemilu.

Padahal, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan 2026. Sejak disepakati masuk Prolegnas 2025 dalam rapat paripurna pada 19 November 2024, praktis sudah 17 bulan berlalu tanpa ada progres nyata di Senayan. Naskah akademik dan draf RUU disebut-sebut belum rampung lantaran partai politik masih sibuk melakukan simulasi internal terhadap berbagai potensi perubahan aturan pemilu.

Baca JugaRevisi UU Pemilu Tersendat di DPR, Haruskah Pemerintah Mengambil Alih?
Mengapa revisi UU Pemilu harus segera dibahas?

Sejumlah pegiat dan pengamat kepemiluan menilai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu harus segera dimulai. Keterlambatan penyusunannya berpotensi mengganggu kualitas penyelenggaraan Pemilu 2029, mulai dari rekrutmen penyelenggara pemilu hingga implementasi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, keterlambatan pembahasan dinilai menjadi indikasi mulainya kecurangan pemilu.

Hal itu mengemuka dalam diskusi publik Awal Mula Kecurangan Pemilu 2029 Mempermainkan Waktu Revisi UU Pemilu yang diselenggarakan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia dan Themis Indonesia Law Firm di Jakarta, Senin (8/6/2026). Dalam diskusi tersebut, terungkap bahwa belum adanya pembahasan revisi UU Pemilu akan berdampak pada banyak hal, termasuk berpotensi terjadinya penyimpangan.

Kafin Muhammad dari Themis Indonesia mengatakan, waktu merupakan elemen fundamental dalam proses penyelenggaraan pemilu. Dalam hal ini, ketersediaan waktu berkaitan erat dengan potensi terjadinya kecurangan pemilu. Sementara, pada Oktober 2026 sudah dimulai tahapan seleksi anggota KPU dan Bawaslu.

”Kondisi ditundanya revisi UU Pemilu akan mempersempit ruang untuk mengevaluasi pasal-pasal bermasalah dan penyesuaian regulasi untuk diterapkan di peraturan-peraturan pemilu,” tutur Kafin.

Baca JugaPenundaan Revisi UU Pemilu Berpotensi Jadi Awal Mula Kecurangan Pemilu 2029
Kapan DPR menargetkan dimulainya pembahasan revisi UU Pemilu?

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan pembahasan formal revisi Undang-Undang Pemilu dapat dimulai pada Juli hingga Agustus 2026. Sebelum pembahasan di tingkat panitia kerja itu bergulir, semua fraksi di parlemen saat ini tengah menyimulasikan arah perubahan aturan main pemilu yang telah dirangkum dalam dokumen kompilasi setebal 300 halaman.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, mengatakan, dokumen setebal 300 halaman itu merangkum empat kluster utama. Keempatnya meliputi norma existing dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, 21 putusan Mahkamah Konstitusi, masukan pakar kepemiluan, serta proposal usulan perubahan dari partai politik.

Dokumen tersebut kini tengah dipelajari oleh semua partai politik di parlemen sebelum nantinya disusun menjadi naskah akademik dan draf RUU Pemilu. Simulasi internal ini krusial dilakukan agar setiap fraksi memiliki sikap yang matang sebelum memasuki tahap pembahasan.

”Nah, ditargetkan Juli sampai Agustus 2026 pembahasan formal di panja. Targetnya, nih, akhir 2026 pengesahan undang-undang pemilu baru, targetnya,” ujar Mardani dalam diskusi publik bertajuk ”Mencegah Pragmatisme dan Stagnasi Revisi UU Pemilu” di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Baca JugaDPR Targetkan Pembahasan Revisi UU Pemilu Dimulai Juli

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
10 Merek Mobil Terlaris Sepanjang Mei 2027, EV hanya Jaecoo J5 yang Masuk Daftar
• 30 menit laluidxchannel.com
thumb
Iran Bersikeras Kesepakatan Damai Akhiri Perang dengan AS Harus Sertakan Israel Mundur dari Lebanon
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Yang Diketahui dari Dugaan Pelecehan Anjing di Kafe Dogs Ministry
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Kirab Malam 1 Suro, Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan 3 Kebo Bule
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Niat Puasa Muharram Sekaligus Qadha Ramadhan, Teks Arab, Latin, dan Artinya
• 21 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.