JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi masyarakat yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus datang ke kantor Samsat, Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di sejumlah wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin (15/6/2026).
Layanan ini disediakan untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor dengan lokasi yang lebih dekat dan mudah dijangkau.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, terdapat 14 wilayah layanan Samsat Keliling yang beroperasi hari ini.
Baca Juga: BMKG Ingatkan 3 Wilayah Waspadai Cuaca Ekstrem Senin 15 Juni 2026, 29 Kota Lain Siapkan Payung
Daftar Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini
- Jakarta Pusat
- Halaman Parkir Samsat
- Lapangan Banteng
- Pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Utara
- Halaman Parkir Samsat
- Halaman Parkir Itali Mall Artha Gading
- Pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Barat
- Mall Citraland
- Pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Selatan
- Halaman Parkir Samsat
- Depan Parkiran TMP Kalibata
- Pukul 09.00-14.00 WIB
- Jakarta Timur
- Halaman Parkir Samsat
- Pasar Induk Kramat Jati
- Pukul 08.00-14.00 WIB
- Kota Tangerang
- Alun-Alun Cibodas
- Parkiran Busway Foodmosphere
- Pukul 08.00-13.00 WIB
- Serpong
- Halaman Parkir Samsat (08.00-14.00 WIB)
- Mal ITC BSD Serpong (16.00-18.00 WIB)
- Ciledug
- Kantor Kecamatan Pinang
- Ruko Green Village
- Pukul 09.00-14.00 WIB
- Ciputat
- Halaman Parkir Samsat
- Kantor Kelurahan Pondok Betung
- Pukul 09.00-12.00 WIB
- Kelapa Dua
- Hal GTown Square Gading Serpong
- Pukul 08.00-14.00 WIB
- Kota Bekasi
- Pakuwon Mall Bekasi (10.00-13.00 WIB)
- Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan (18.00-21.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi
- Pasar Bersih Cikarang Jababeka
- Pukul 09.00-12.00 WIB
- Depok
- Halaman Parkir Samsat (08.00-14.00 WIB)
- Kantor Kecamatan Bojong Gede (09.00-12.00 WIB)
- Cinere
- Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir
- Pukul 08.00-12.00 WIB
Dokumen yang Wajib Dibawa
Sebelum mendatangi gerai Samsat Keliling, masyarakat wajib menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat pembayaran pajak kendaraan tahunan, yaitu:
- KTP asli dan fotokopi.
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Pastikan seluruh dokumen dalam kondisi lengkap agar proses pembayaran dapat berjalan lancar.
Baca Juga: [FULL] Terungkap! Kapolres Boyolali Beber Kronologi-Motif Kasus Sate Maut, Menantu Jadi Tersangka
Layanan yang Tersedia
- Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
- Layanan perpanjangan STNK lima tahunan, penggantian pelat nomor kendaraan, maupun pergantian identitas kendaraan, wajib pajak tetap harus datang langsung ke kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
Kehadiran layanan Samsat Keliling di berbagai titik Jadetabek diharapkan membantu masyarakat menghemat waktu, sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- samsat keliling
- pajak kendaraan
- samsat jakarta
- jadetabek hari
- stnk tahunan
- layanan samsat





