Aturan Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Saat Jam Pergi & Pulang Kerja

medcom.id
10 jam lalu
Cover Berita
DKI Jakarta: Aturan ganjil-genap berlaku di DKI Jakarta di momen jam pergi dan pulang kerja. Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan peraturan ganjil genap pada Senin (15-6-2026) di sejumlah ruas jalanan.
 
Jika sobat medcom lupa, berikut panduannya: Jadwal Ganjil Genap Jakarta Penerapan ganjil genap di Jakarta berlaku setiap hari kerja (Senin–Jumat) dalam dua sesi waktu, yaitu:
  • Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore hingga malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB

Aturan ini mengikuti angka terakhir pada pelat nomor kendaraan:
  • Tanggal ganjil: Hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas.
  • Tanggal genap: Hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang boleh melintas.
Baca Juga:
Daftar Sasaran Tilang ETLE dan Nonelektronik Operasi Patuh Lodaya 2026 Daftar Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap Jakarta Pusat Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari Jakarta Selatan Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said Baca Juga:
Veda Ega Pratama Pulang ke Indonesia Setelah 3 Kali Lebaran!   Jakarta Timur Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
  Jakarta Barat Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
  Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap Berikut jenis kendaraan yang tidak dikenai aturan ganjil genap:
  1.  Kendaraan dengan stiker disabilitas
  2. Ambulans
  3. Mobil pemadam kebakaran
  4. Angkutan umum berpelat kuning
  5. Sepeda motor
  6. Mobil listrik
  7. Truk tangki bahan bakar
  8. Kendaraan pejabat tinggi negara (Presiden, Wapres, Ketua MPR/DPR/DPD/MA/MK/KY/BPK)
  9. Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
  10. Kendaraan tamu negara dan pejabat asing
  11. Kendaraan evakuasi kecelakaan
  12. Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
  13. Kendaraan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian
  Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap Bagi pengemudi yang melanggar, akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui:
  • Tilang manual
  • Tilang elektronik (ETLE)
Alternatif Transportasi Jika Terkena Ganjil Genap Bagi pengguna kendaraan yang terkena aturan ganjil genap, berikut beberapa alternatif transportasi umum di Jakarta:
  • TransJakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • KRL Commuter Line
  • Layanan ojek online dan taksi online

 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dapat Pelajaran Berharga dari John Herdman, Nova Arianto Yakin Masa Depan Timnas Indonesia Cerah
• 23 jam lalubola.com
thumb
Rugi OASA Menyusut 28,5% pada 2025, tapi Pendapatan Turun Separuh
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Maskapai dengan Masakan Terenak di Dunia 2026, Aegean Airlines Puncaki Daftar
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pom Mini di Bondowoso Meledak dan Terbakar, 3 Orang Luka-Luka
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Pemprov DKI Jakarta Siapkan 245.980 Kursi dalam Penerimaan Murid Baru 2026/2027
• 6 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.