REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/6/2026) mengagendakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja atau Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM). Fuad akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kuota haji.
“Hari ini, Senin, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan FHM selaku pemilik travel (biro) haji Maktour,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Baca Juga
KPK Agendakan Pemeriksaan Pemilik Maktour pada Pekan Depan
KPK Dalami Peran Pemilik Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Tahan Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri di Kasus Korupsi Kuota Haji
Budi mengatakan, KPK meyakini Fuad Hasan akan memenuhi agenda pemeriksaan tersebut, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik lembaga antirasuah itu. Sementara itu, dia menjelaskan KPK berupaya memeriksa Fuad Hasan karena yang bersangkutan memiliki peran penting pada kasus kuota haji.
“FHM diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan sejak dari proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus). Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” katanya.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri. KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, kemudian menahan Ishfah pada 17 Maret 2026. KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Mereka kemudian ditahan sejak 8 Juni 2026.
View this post on Instagram
A post shared by Republika Online (@republikaonline)