Kejaksaan Serahkan Uang Tunai Rp 1 T Hasil Lelang dan Rampasan ke Kemenkeu

kumparan.com
12 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung uang menyerahkan tunai senilai Rp 1.029.874.376.628 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Uang tersebut berasal dari hasil lelang barang rampasan negara dalam gelaran BPA Fair 2026 dan pemulihan aset terpidana kasus korupsi Bank Bapindo, Eddy Tansil.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, kepada Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudi Sadewa, di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/6).

Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan hasil lelang BPA Fair yang digelar pada Mei 2026 menghasilkan penerimaan negara yang cukup besar.

“Dari angka tersebut, terdapat Rp 19.124.065.000 merupakan uang rampasan yang harus dikembalikan kepada korban kejahatan. Dengan demikian PNBP hasil BPA Fair adalah sejumlah Rp 978.191.839.000,” kata Kuntadi.

Selain hasil lelang, BPA juga berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil yang turut menambah nilai pemulihan aset negara.

“Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa BPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp 51.682.537.548,” ujarnya.

Kuntadi mengatakan, keseluruhan dana tersebut kemudian diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan.

“Dengan demikian pada hari ini jumlah total uang tunai yang akan kami serahkan ke Kementerian Keuangan sebesar Rp 1.029.874.376.628,” katanya.

Tumpukan uang tersebut turut dihadirkan oleh Kejaksaan. Terlihat uang pecahan Rp 100 ribu tersebut menggunung.

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, mengatakan penyerahan tersebut menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada tahap penyidikan dan persidangan, tetapi juga mencakup pelaksanaan putusan hingga pemulihan aset.

“Ini adalah bukti bahwa yang selama ini masyarakat selalu mempertanyakan benarkah perkara itu diselesaikan dengan tuntas. Dan ini adalah jawaban kepada masyarakat walaupun mohon izin kalau kemarin-kemarin kita laksanakan secara mencicil, lapor lapor lapor. Tidak, kita kumpulkan bersama hari ini. Saya mencobanya kita penyerahan kepada Pak Menteri ini sekaligus. Ini dalam rangka menjawab masyarakat juga,” kata Burhanuddin.

Menurut dia, masyarakat selama ini kerap mempertanyakan apakah aset dan uang hasil sitaan benar-benar telah dieksekusi dan diserahkan kepada negara.

“Masyarakat selalu mempertanyakan apa benar telah dieksekusi, apa benar uang yang telah disita itu sudah diserahkan pada negara. Dan ini adalah jawaban untuk mereka yang mempertanyakan ini,” ujarnya.

Burhanuddin menjelaskan dana yang diserahkan terdiri dari hasil lelang BPA Fair dan hasil pemulihan aset.

“Tentunya yang pertama adalah penyerahan hasil lelang BPA Fair sebagai PNBP sebanyak Rp 978.191.839.080. Yang kedua adalah penyerahan hasil pemulihan aset dengan skema voluntary asset, penyerahan aset secara sukarela, atas nama terpidana Eddy Tansil. Uang sebanyak Rp 51.682.537.548,” katanya.

Selain menyerahkan penerimaan negara, Kejaksaan Agung juga mengembalikan uang hasil lelang sebesar Rp19,1 miliar kepada korban kejahatan melalui mekanisme pemulihan aset.

“Selanjutnya BPA juga akan menyerahkan hasil lelang BPA Fair 2026 untuk dikembalikan kepada korban melalui Kepala Badan Pemulihan Aset sejumlah Rp 19.124.065.000,” kata Burhanuddin.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan, Purbaya Yudi Sadewa, merespons keluhan Kejaksaan Agung terkait belum adanya anggaran khusus untuk pemeliharaan aset sitaan yang dikelola Badan Pemulihan Aset.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan Kejaksaan harus merawat berbagai kendaraan, bangunan, hingga ribuan hektare lahan sitaan tanpa dukungan anggaran pemeliharaan.

Menanggapi hal itu, Purbaya menyatakan sebagian hasil pemulihan aset dapat dialokasikan kembali kepada Kejaksaan untuk kebutuhan pemeliharaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nanti kita pastikan balik ke Kejaksaan untuk pemeliharaan aset sesuai dengan aturan yang ada. 10 persen cukup? Belum? Lebih lagi? 20? Lebih lagi? Wah kebanyakan ah. Nanti kita bicara Pak. Yang penting harus ada dan harus cukup untuk memelihara aset ya,” kata Purbaya.

Dalam dialog tersebut, sempat muncul usulan pengembalian dana pemulihan aset sebesar 10 hingga 20 persen untuk mendukung biaya pemeliharaan. Namun, Purbaya menegaskan besaran alokasi masih akan dibahas lebih lanjut.

Ia menegaskan setiap aset dan uang negara yang berhasil dipulihkan harus dikelola secara akuntabel.

“Setiap rupiah yang kembali harus dikelola secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Sementara itu, Burhanuddin mengatakan Kejaksaan selama ini belum memiliki anggaran khusus untuk menjaga aset-aset hasil sitaan negara.

“Kami tidak ada, belum ada biaya pemeliharaan. Belum ada biaya untuk pengamanan. Kami banyak ribuan aset hektare yang dilakukan oleh pidana khusus tetapi kami juga belum pernah punya anggaran bagaimana memelihara keamanan sehingga barang-barang tersebut bisa tetap utuh,” ujar Burhanuddin.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Toyota Innova Series Pimpin Penjualan Mobil Mei 2026, Reborn Jadi Andalan
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
BMKG Prakirakan Jabodetabek Diguyur Hujan, Ini Daftarnya
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
IHSG Mulai Pulih, Deretan Saham Ini Jadi Unggulan Analis
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Kereta Kontainer Angkut 1 Juta Ton, Kurangi 60 Ribu Truk
• 14 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Viral Video Pengunjung Dog Cafe Diduga Lecehkan Anjing, Polisi Turun Tangan
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.