Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG). Kejagung membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kalau ada alat bukti pastilah," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, saat ditanya peluang menerapkan pasal TPPU di kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Febrie mengatakan pihaknya terus melengkapi bukti-bukti terkait kasus ini. Dia tak menutup peluang melakukan pengembangan perkara.
"Pastilah, kalau ada alat bukti kita kejar," ujarnya.
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penerapan pasal TPPU tak hanya untuk memulihkan kerugian negara. Dia mengatakan Kejagung akan mengusut perkara ini hingga tuntas.
"Pasti kita akan mengejar, pihak-pihak yang dianggap terlibat pasti. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah datunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima," kata Anang Supriatna.
(mib/haf)





