Kejagung Buka Peluang Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus MBG

detik.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG). Kejagung membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kalau ada alat bukti pastilah," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, saat ditanya peluang menerapkan pasal TPPU di kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Febrie mengatakan pihaknya terus melengkapi bukti-bukti terkait kasus ini. Dia tak menutup peluang melakukan pengembangan perkara.

"Pastilah, kalau ada alat bukti kita kejar," ujarnya.

Baca juga: ⁠Dugaan Rasuah MBG, Ini Sosok dan Peran Kelima Tersangka

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penerapan pasal TPPU tak hanya untuk memulihkan kerugian negara. Dia mengatakan Kejagung akan mengusut perkara ini hingga tuntas.

"Pasti kita akan mengejar, pihak-pihak yang dianggap terlibat pasti. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah datunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima," kata Anang Supriatna.




(mib/haf)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dony Oskaria: Lonjakan IHSG Bukti Investor Percaya Fundamental RI
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
5 Pantangan Bulan Suro yang Masih Dipercaya Masyarakat Jawa, Konon Bisa Datangkan Kesialan
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Penculik Kakek di PIK Ternyata Trader, Ajak Teman Beraksi dan Janjikan Mobil
• 23 menit laludetik.com
thumb
Peningkatan Akses Transportasi Publik Dinilai Jadi Kunci Penghematan Fiskal
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Nikel Indonesia: Peluang atau Ancaman Masa Depan?
• 11 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.