Top 3 News: Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tak Berizin, Ini Kata Ketua BEM UI

liputan6.com
13 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini terkait Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Yatalathof Ma'shum Imawan, membantah keras pernyataan pihak kepolisian yang menyebut aksi unjuk rasa mahasiswa di Bundaran HI melanggar prosedur lantaran tidak melayangkan surat pemberitahuan resmi.

Yatalathof menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak asasi yang telah dijamin secara kuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Atas dasar itu, menurutnya kegiatan demonstrasi sama sekali tidak memerlukan izin dari otoritas mana pun.

Advertisement

BACA JUGA: Kumpulan Hoaks Serang KPK, Simak Faktanya

Lebih lanjut, Yatalathof menyoroti kejanggalan sikap aparat di lapangan yang sempat mengarahkan massa aksi untuk menggeser lokasi demonstrasi ke kawasan Gedung DPR.

Sementara itu, personel gabungan Satbrimob Polda Metro Jaya dan Tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Utara menjaring tiga orang remaja di Jalan Beting Remaja RW 19, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Sabtu, 13 Juni 2026 dini hari.

Mereka diduga hendak melakukan tawuran. Adapun ketiganya terdiri dari dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan seorang pemuda berinisial MY (20). Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita satu senjata tajam jenis celurit dan satu stik golf yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.

Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto mengatakan, awalnya Tim Patra Ki 4 Yon B Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya bersama Tim Perintis Presisi melakukan patroli kewilayahan guna mengantisipasi gangguan kamtibmas pada malam hingga dini hari.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.

Pria yang akrab disapa Noel tersebut dijatuhi hukuman empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara atas kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, lembaga antirasuah tersebut sangat menghormati dan mengapresiasi vonis yang diketok oleh majelis hakim.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Minggu 14 Juni 2026:


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cair! Bansos Rp600 Ribu Bulan Juni 2026, Cek di Sini Jadwal dan Cara Ambilnya
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Organisasi Kepemudaan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kejagung Serahkan Rp1,02 Triliun Hasil Pemulihan Aset ke Kemenkeu
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Inaco (JELI) Siap IPO, Bidik Dana hingga Rp392 Miliar
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
KPK panggil mantan Dirut LRS sebagai saksi kasus suap proyek kereta
• 10 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.