Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/6/2026) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Hari ini, Senin (15/6), penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan FHM selaku pemilik travel haji Maktour,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, seperti dilansir Antara.
Advertisement
Budi mengatakan KPK meyakini Fuad Hasan akan memenuhi panggilan pemeriksaan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Menurut dia, KPK perlu memeriksa Fuad Hasan karena yang bersangkutan diduga memiliki pengetahuan penting terkait pengelolaan kuota haji tambahan.
“FHM diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan sejak proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” katanya.




