Polda Metro Jaya mengungkap kasus home industry narkoba jenis tembakau sinte di wilayah Kampung Melayu, Jakarta Timur (Jaktim). Polisi menangkap dua orang yang berperan menjalankan home industry narkoba tersebut.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum mengatakan diungkap pada 5 Juni yang lalu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan IB (30) dan A (20) yang diduga menjalankan aktivitas produksi tembakau sintetis rumahan sekaligus mengedarkan pil ekstasi dan obat keras daftar G.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan terdiri dari 30 butir ekstasi, 3 pack tembakau sintetis dengan berat 18 gram, bibit sintetis sebanyak 35 ml, selanjutnya ada bahan pokok tembakau 1.030 gram, dan juga ada obat keras daftar G dengan total 1.320 butir, dan juga ada bahan-bahan untuk produksi yaitu alkohol, alat mixer, bejana, insulin untuk melakukan pencampuran yang di-mix dengan bahan pewarna selanjutnya juga ada timbangan digital," kata Indah dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).
Selain itu, Indah menyebut pihaknya juga mengamankan seorang pria berinisial IN (33) yang terlibat dalam kasus peredaran sabu di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan. Tersangka melakukan aksinya dengan modus 'mapping' atau tempel di beberapa titik wilayah Tangerang Selatan.
"Selanjutnya kami juga mengamankan barang bukti sabu yang sudah dikemas siap edar dengan total 20,92 gram, uang tunai," imbuhnya.
Saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki pelaku lain yang terlibat.
(wnv/azh)





