Kejagung Bakal Terapkan TPPU kepada Dadan dkk dalam Kasus Korupsi MBG

idxchannel.com
11 jam lalu
Cover Berita

Kejagung bakal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kejagung bakal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. (Foto: iNews Media/Arif Julianto)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus tersebut menyeret mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk Dadan Hindayana selaku Ketua.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, penerapan pasal ini masih mencari bukti untuk mengejar aset para tersangka.

Baca Juga:
Kejagung Masih Dalami Jumlah SPPG yang Terafiliasi dengan Dadan Cs

“Nanti pastilah (diterapkan TPPU). Pasti, kalau ada alat bukti kita kejar,” kata Febrie kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Febrie menegaskan, pengusutan ini tidak hanya mengejar pada pidana dan kerugian negara. Tetapi juga untuk memastikan program MBG tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga:
Prabowo Mengaku Sedih saat Copot Dadan dkk dari BGN

“Yang jelas, kita ingin bagaimana BGN ini berjalan sesuai rencana awal. Rencana awal tuh ini kan untuk anak-anak, anak-anak kita supaya dia juga bergizi, dia baik, ketika sekolah perutnya terisi sehingga menerima pembelajaran bagus,” ujar dia.

“Makanya kita proses, ini kita buka ya, dan ini kita dorong bagaimana tujuan ya tujuan baik MBG ini bisa kita pastikan berhasil. Kalian jaga juga nih yang baru bagaimana bisa berjalan sesuai harapan, itu kan anak, anak-anak bangsa ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menambahkan, pasal TPPU ini diterapkan untuk mengejar kerugian negara.

“Pasti kita akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat, pasti. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satu instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima,” tuturnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG pada BGN.

Kelima tersangka yakni, eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dua Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri atau AYS selaku orang dekat Sony Sonjaya dan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Umumkan Kesepakatan Damai AS-Iran Tercapai: Selat Hormuz Segera Dibuka
• 13 jam lalunarasi.tv
thumb
Pastikan Data PCMB Aman, Disdik Jabar Siapkan Solusi bagi Calon Murid yang Belum Tertampung di Sekolah Negeri
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Hasil Piala Dunia 2026: Jerman Hancurkan Curacao, Langsung Puncaki Grup E
• 19 jam lalumedcom.id
thumb
Komnas Perempuan: Perlu percepatan implementasi UU TPKS di daerah
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Uruguay Terancam Gagal Bertanding Lawan Arab Saudi, Belum Bisa Masuk AS H-1 Jelang Laga
• 8 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.