BPKH Usul Setoran Awal Haji Naik Jadi Rp35 Juta, Dana Kelolaan dan Nilai Manfaat Ditarget Meningkat

harianfajar
9 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, BANDUNG – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan kenaikan setoran awal biaya pendaftaran haji dari Rp25 juta menjadi Rp35 juta. Usulan tersebut dinilai penting untuk memperkuat dana kelolaan haji sekaligus meningkatkan nilai manfaat yang dapat dirasakan calon jemaah pada masa mendatang.

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, mengatakan rencana kenaikan setoran awal sebenarnya telah masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) BPKH dan dirancang dilakukan secara bertahap.

“Di dalam Renstra kami, setoran awal itu seharusnya naik menjadi Rp35 juta,” ujar Fadlul dalam kegiatan BPKH Connect di Bandung.

Menurutnya, apabila kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak 2024 hingga 2026 secara bertahap, dampaknya terhadap pengelolaan dana haji akan lebih optimal. Besaran setoran awal memiliki hubungan langsung dengan jumlah dana yang dapat dikelola BPKH. Semakin besar dana yang terkumpul, semakin besar pula peluang memperoleh nilai manfaat dari hasil investasi.

Fadlul menjelaskan, apabila kenaikan setoran awal tidak terlaksana, nilai manfaat yang diperoleh jamaah tetap ada, namun tidak akan maksimal dibandingkan dengan skenario yang telah dihitung dalam perencanaan BPKH.

“Kalau tidak terjadi, maka nilai manfaat secara rupiah tetap ada, tetapi tidak seoptimal yang diharapkan,” katanya.

Selain mengandalkan peningkatan setoran awal, BPKH juga melihat peluang penguatan nilai manfaat melalui investasi pada instrumen keuangan syariah, khususnya Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Menurut Fadlul, ketika harga SBSN mengalami penurunan, tingkat imbal hasil atau yield justru meningkat. Kondisi tersebut dinilai menguntungkan bagi investor jangka panjang seperti BPKH karena memungkinkan pembelian instrumen dengan tingkat keuntungan yang lebih tinggi.

Ia menilai kondisi tersebut juga dapat membantu pemerintah menjaga tingkat imbal hasil surat berharga syariah agar tidak melonjak terlalu tinggi.

“Kalau ada penurunan harga di SBSN, justru kami akan mencari peluang itu,” ujarnya.

Strategi investasi tersebut dinilai menjadi salah satu langkah menjaga keberlanjutan nilai manfaat dana haji di tengah dinamika pasar keuangan dan perubahan kondisi ekonomi global.

Fadlul menegaskan usulan kenaikan setoran awal menjadi Rp35 juta tidak harus dicantumkan secara khusus dalam revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

Menurut dia, besaran setoran awal merupakan hasil kesepakatan yang nantinya ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan haji bersama Komisi VIII DPR RI, bukan oleh BPKH.

“Kenaikan ini tidak serta-merta harus termaktub dalam undang-undang. Yang menetapkan nantinya adalah kementerian yang menangani urusan haji,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, BPKH juga mengusulkan agar dana angsuran atau cicilan setoran haji dapat masuk ke dalam ekosistem pengelolaan BPKH melalui revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

Fadlul mengungkapkan saat ini terdapat dana calon jamaah berupa angsuran setoran awal dan setoran pelunasan yang masih tersimpan di industri perbankan syariah dan belum tercatat sebagai bagian dari dana kelolaan BPKH.

“Dana pihak ketiga dalam bentuk angsuran setoran lunas dan angsuran setoran awal di industri perbankan syariah totalnya sekitar Rp80 triliun yang belum tercapture di dalam BPKH. Seharusnya itu masuk ke dalam ekosistem BPKH,” katanya.

Menurutnya, apabila dana tersebut dapat dikelola BPKH, maka akan menghasilkan nilai manfaat tambahan yang pada akhirnya menguntungkan jamaah.

Fadlul menilai pengelolaan dana cicilan haji oleh BPKH berpotensi mengurangi beban biaya yang harus ditanggung calon jamaah menjelang keberangkatan.

Dana yang dikelola dapat diinvestasikan dan menghasilkan imbal hasil sehingga membantu menutupi sebagian kebutuhan biaya penyelenggaraan ibadah haji.

“Kalau cicilan setoran lunasnya masuk dan dikelola, kemudian menghasilkan imbal hasil, jamaah tidak perlu nombok atau tidak perlu menambah lagi,” ujarnya.

Selain itu, BPKH juga mengusulkan penguatan sistem pengawasan dalam revisi regulasi guna meningkatkan akuntabilitas serta memberikan perlindungan kepada pengelola ketika mengambil keputusan investasi strategis.

Lebih lanjut, Fadlul menilai revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji penting dilakukan untuk memberikan fleksibilitas investasi yang lebih luas kepada BPKH.

Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini belum sepenuhnya memberikan ruang bagi BPKH untuk melakukan investasi langsung pada berbagai sektor yang berkaitan dengan ekosistem haji dan umrah.

“Pendukung sistem infrastruktur dari undang-undangnya belum memuatkan kami untuk mengeksekusi dengan tegas,” katanya.

Ia menambahkan, investasi langsung pada sektor pendukung layanan haji berpotensi membantu menekan biaya yang harus dibayar jamaah sekaligus meningkatkan nilai manfaat dari dana yang dikelola.

Karena itu, BPKH berharap revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dapat memperoleh dukungan berbagai pihak sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dana haji nasional dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi jamaah haji Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
2 Putra Sulsel Pimpin Polda, Ini Daftar Lengkap 36 Kapolda di Indonesia Awal Juni 2026
• 2 jam lalutribuntimur.com
thumb
IHSG Sesi 1 Melesat 5,03% ke 6.309, Rupiah Menguat ke Rp 17.681 per Dolar AS
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Ahli gizi ungkap sarapan terbaik untuk bantu turunkan berat badan
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Saat Megawati Napak Tilas ke Rumah Masa Kecil Bung Karno, Minta Koleksi Dirawat
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal UFC White House Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Ilia Topuria vs Justin Gaethje, Alex Pereira Lawan Ciryl Gane
• 14 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.