JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, mengingatkan agar para Pekerja Migran Indonesia (PMI) menggunakan jalur resmi untuk bekerja di luar negeri.
Imbauan ini usai kasus tiga Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban penganiayaan oleh majikannya di Malaysia.
“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur yang prosedural dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga memperoleh pelindungan hukum dan ketenagakerjaan yang lebih optimal,” kata Mukhtarudin dalam siaran pers, Senin (15/6/2026).
Baca juga: 3 WNI yang Jadi Korban Penganiayaan di Malaysia Tidak Punya Izin Kerja Resmi
Dalam hal ini, Mukhtarudin mengungkapkan bahwa tiga WNI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dan menjadi korban penganiayaan majikan di Malaysia itu diketahui tidak memiliki izin kerja yang sah.
“Ketiga pekerja migran tersebut diketahui bekerja di Malaysia secara nonprosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah,” ujar Mukhtarudin.
Paspor mereka juga masih dikuasai majikan sehingga para korban takut melapor kepada pihak berwenang.
“Namun karena masih merasa keselamatannya terancam, salah satu korban akhirnya memutuskan untuk meminta bantuan kepada Perwakilan RI,” jelas dia.
Baca juga: Kemlu Beri Pendampingan untuk WNI ART yang Jadi Korban Penganiayaan di Malaysia
Kasus penganiayaan terungkap usai salah satu korban berinisial YY melaporkan kejadian penganiayaan kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru pada Sabtu (13/6/2026).
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa dua pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial YA dan SH turut menjadi korban penganiayaan.
“YY juga menyampaikan bahwa dua PMI lainnya, yaitu YA dan SH, diduga mengalami perlakuan serupa saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di Johor Bahru,” ungkap Mukhtarudin.
Dia juga mengungkapkan bahwa tiga PMI tersebut kerap mengalami perlakuan kekerasan selama bekerja.
“Salah satu peristiwa pemukulan dilaporkan terjadi pada akhir tahun 2025 hingga Januari 2026. Setelah kejadian tersebut, para korban ditinggalkan oleh pemberi kerja di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor,” ujar Mukhtarudin.
Baca juga: Menteri P2MI Ungkap Ada 3 WNI Jadi Korban Penganiayaan Majikan di Malaysia
Setelah laporan tersebut, KP2MI kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur untuk menindaklanjuti langkah tersebut.
“Pada saat yang sama, KJRI Johor Bahru juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat guna memastikan laporan korban ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima dari otoritas setempat, pihak Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Larkin telah mengamankan empat orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini dua korban telah berada dalam pelindungan KJRI Johor Bahru dan ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.
Baca juga: Penahanan 4 Pelaku Penyiksaan WNI di Malaysia Diperpanjang
Sementara itu, upaya penjemputan terhadap satu korban lainnya yang berada di Kuala Lumpur juga terus dilakukan agar seluruh korban memperoleh pelindungan yang sama.
Perwakilan RI juga akan memfasilitasi proses pelaporan kepada kepolisian serta pendampingan hukum guna memastikan hak-hak para korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
“KP2MI akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan seluruh korban memperoleh pendampingan serta pelindungan yang diperlukan hingga proses penanganan selesai,” tegasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




