jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pemilik travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur sangat diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini.
BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Pendiri IAW Iskandar Sitorus Hambat Penyidikan Korupsi Bea Cukai
"Hari ini, Senin (15/6), Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi Sdr. FHM selaku pemilik travel haji Maktour," ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya.
leh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini, lanjut Budi Prasetyo menegaskan.
BACA JUGA: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Fuad Hasan Masyhur di Kasus Korupsi Kuota Haji
Juru bicara KPK itu juga mengungkapkan keyakinan lembaganya bahwa Fuad Hasan Masyhur akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik pada hari ini. Hal ini merupakan penjadwalan ulang setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan sebelumnya pada 2 Juni 2026 karena tengah menjalankan ibadah haji di Tanah Suci. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA JUGA: KPK Periksa Petinggi Indonesian Audit Watch di Kasus Korupsi Bea Cukai
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebanyak Ini Uang yang Disita KPK dari Rumah Silmy Karim
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




