DPR Gelar Rapat Perdana Bareng BGN, tapi Digelar Tertutup

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi IX DPR RI menggelar rapat perdana bersama Nanik S Deyang selaku Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru.

Pantauan Kompas.com, Nanik datang ke Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6/2026), sekitar pukul 13.51 WIB dengan memakai kemeja warna putih dan kerudung hitam.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi IX DPR itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh.

Setelah Nanik masuk ke ruangan, Nihayatul selaku pimpinan rapat menyatakan rapat digelar tertutup.

Baca juga: Kejagung Teliti Seluruh Pengadaan di BGN, Tak Hanya yang Sudah Terindikasi Mark Up

"Apakah rapat ini terbuka atau tertutup?" tanya Nihayatul, di ruang rapat.

"Tertutup" ujar para anggota.

"Rapat ini saya nyatakan tertutup untuk umum," lanjut Nihayatul.

Hadir juga jajaran BGN lainnya dalam rapat tersebut.

Rapat Komisi IX bersama BGN ini direncanakan untuk membahas soal anggaran.

Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana.

Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 18/M tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BGN dan pemberhentian Wakil Kepala BPKP.

Selain Nanik, Prabowo juga melantik Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.

Baca juga: Kejagung Bakal Periksa Lodewyk Pusung Terkait Dugaan Korupsi Motor Listrik BGN

Sebelum dilantik, Nanik, Agustina dan Trenggono telah lebih dahulu ditunjuk menggantikan Dadan dan dua wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung yang terjerat kasus korupsi terkait tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dadan, Sony, dan Lodewyk telah berstatus sebagai tersangka dan menjalani proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan tengah dalam masa penahanan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral Garasi di Atas Trotoar Jalan Ambon Bandung, Satpol PP Langsung Bongkar
• 8 jam lalurctiplus.com
thumb
Imam Masjid dari Berbagai Negara Akan Kumpul di Indonesia, Sulsel Jadi Penggerak Konsolidasi Global
• 1 jam lalutribuntimur.com
thumb
BI Gandeng Bank Sentral China, Amankan Rupiah dari Hantaman Dolar
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Sah! Angkot Tua di Atas 20 Tahun Dilarang Beroperasi di Kota Bogor
• 58 menit laludetik.com
thumb
Timnas U19 Indonesia Posisi Ketiga di Piala AFF U19 2026, Nova Arianto Ungkap Kebutuhan Tim saat Ini
• 7 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.