Banyaknya laporan pelanggaran hakim menunjukkan masih besarnya tantangan dalam menjaga integritas aparatur peradilan. Komisi Yudisial (KY) mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 90 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.
"KY telah menerima laporan masyarakat sebanyak 1.625 dan sudah mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 90 orang hakim serta memberikan peringatan kepada dua orang hakim," kata Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, Arie Sudihar dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026) dikutip dari ANTARA.
Untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik, KY bersama Mahkamah Agung telah menggelar enam kali sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sepanjang semester pertama 2026.
Sebagai langkah pencegahan, KY juga meningkatkan kapasitas dan pemahaman etik para hakim melalui berbagai program pelatihan. Sebanyak 257 hakim mengikuti pelatihan yang terdiri atas program profesionalisme hakim dengan 102 peserta, eksplorasi KEPPH sebanyak 121 peserta, serta pelatihan tematik hukum siber yang diikuti 34 peserta.
Di bidang advokasi hakim, KY menangani 14 laporan atau informasi terkait dugaan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim di 14 pengadilan.
Sementara itu, dalam pemantauan persidangan, KY menerima 543 permohonan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 149 permohonan ditindaklanjuti melalui pemantauan persidangan dan 85 permohonan diproses melalui surat.
Sebanyak 90 permohonan lainnya tidak dapat ditindaklanjuti, sedangkan sisanya masih dalam proses pemeriksaan internal.
Baca Juga: Curigai Kasus 'Pesanan', Majelis Hakim PN Medan Cecar Polisi Soal Penangkapan Warga Beli Pertalite 25 Liter
Untuk memperkuat upaya pencegahan pelanggaran etik, KY juga telah menandatangani 15 nota kesepahaman dengan sejumlah perguruan tinggi dan mitra strategis guna meningkatkan integritas hakim serta mewujudkan peradilan yang bersih.
Arie menambahkan, hingga semester pertama 2026 realisasi anggaran KY telah mencapai Rp87,4 miliar atau setara 59,91 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp146,048 miliar.
Menurut dia, KY juga telah mengajukan tambahan anggaran kepada pemerintah yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.





