JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp3,8 miliar dari pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dakwaan tersebut disampaikan JPU Joko Hermawan dalam sidang perdana Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah pada Senin (15/6/2026).
Pada dakwaan pertama, Sudewo dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi V DPR pada kurun waktu 2021 hingga 2023, diduga menerima suap dengan total Rp1,3 miliar.
Suap tersebut diduga berasal dari sejumlah kontraktor pelaksana proyek pembangunan rel Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Baca Juga: Sidang Perdana Bupati Pati Nonaktif Sudewo Digelar Hari Ini, Agenda Pembacaan Dakwaan
Jaksa kemudian memerinci terdakwa diduga menerima Rp450 juta dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Hidayat, terkait proyek jalur ganda lintas Mojokerto Surabaya atau JGMS.
Nur Hidayat diduga memperoleh pekerjaan di JGMS melalui mekanisme kerja sama operasi (KSO) dengan penyedia jasa konstruksi yang lain.
"Nur Hidayat tetap memperoleh fee sebesar Rp450 juta meski tidak melaksanakan pekerjaan dalam KSO tersebut," jelas JPU.
Sudewo juga diduga menerima suap sebesar Rp200 juta dari Direktur PT Indria Putra Persada, Ferry Septha Indrianto, sebagai fee atas proyek jalur ganda Solo Semarang atau JGSS 1 yang dimenangi perusahaan itu, serta diduga menerima suap Rp721 juta dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.
Dilansir Antara, dalam sidang dakwaan tersebut, JPU juga mendakwa Sudewo menerima gratifikasi berupa uang tunai serta barang senilai Rp2,4 miliar.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara
- Bupati Pati nonaktif Sudewo
- dakwaan sudewo
- sidang perdana sudewo
- kasus djka
- Bupati Pati
- Sudewo





