Kejagung Kaji Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Eks Wakil Kepala BGN di Kasus MBG

suarasurabaya.net
2 hari lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengkaji permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony Sonjaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan, penyidik tengah menelaah sejumlah aspek sebelum memutuskan menerima atau menolak permohonan tersebut.

Menurut Febrie, salah satu pertimbangan utama adalah kebutuhan penyidik terhadap informasi tambahan yang dapat diberikan Sony dalam proses pengungkapan perkara.

“Satu, kita lihat alat bukti yang ada. Perlu enggak keterangan dari dia lagi? Yang kedua, sampai sebatas apa dia kalau posisi JC? Bisa maksimal enggak yang seperti apa yang di kapasitas JC-nya?” kata Febrie di Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Ia menegaskan proses evaluasi masih berlangsung dan keputusan belum dapat diambil dalam waktu dekat. “Ini masih butuh waktu lah, ya. Sebentar kita putuskan,” ujarnya dilansir dari Antara.

Sony Sonjaya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis bersama Dadan Hindayana mantan Kepala Badan Gizi Nasional dan Lodewyk Pusung mantan Wakil Kepala BGN.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada 3 Juni 2026 setelah ditemukan dugaan keterlibatan dalam pengelolaan program MBG yang menjadi salah satu program strategis pemerintah.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Sony mengajukan permohonan sebagai justice collaborator melalui tim kuasa hukumnya. Permohonan tersebut disampaikan kepada Jampidsus pada 8 Juni 2026.

Krisna Murti kuasa hukum Sony mengatakan bahwa langkah ini diambil agar kliennya dapat memberikan keterangan secara lebih luas terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, sekaligus menjelaskan posisi dan perannya dalam kasus yang sedang diusut Kejagung.

Menurut Krisna, selama ini Sony dinilai menjadi pihak yang paling disorot dalam dugaan praktik penjualan titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), padahal kliennya mengaku menjalankan tindakan tersebut di bawah tekanan pihak lain.

“Artinya bahwa selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, eh dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi,” ungkap Krisna.

Krisna menyebut terdapat sejumlah pihak yang disebut memiliki pengaruh besar dalam perkara tersebut. Namun, identitas pihak-pihak itu belum diungkapkan ke publik dan disebut akan disampaikan Sony dalam proses persidangan. (ant/saf/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prancis akan Tulis Sejarah Baru Lawan Senegal
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
IHSG Menguat ke Level 6.321, Pasar Tunggu Keputusan BI dan The Fed
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Video: Butuh Modal, Pengusaha Mebel Minta 2 Hal Pada Menkeu Purbaya
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Enam Emiten Tebar Dividen Serentak Hari Ini, Ada TPIA-MDLA
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Saat Gibran Akui Kekurangan di Hadapan Mahasiswa...
• 10 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.