Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah segera melakukan evaluasi terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal itu disampaikannya menyusul polemik ratusan kepala sekolah (kepsek) di Sulawesi Selatan yang disebut mengundurkan diri terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal dana BOS.
Menurut Lalu, Komisi X DPR menyayangkan terjadinya polemik tersebut dan meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera menelusuri akar persoalan yang terjadi.
“Ya, pertama tentu kami menyayangkan hal tersebut terjadi. Kemudian yang kedua, kami meminta kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan seluruh jajaran untuk segera melakukan evaluasi dan mencari tahu kejadian yang sesungguhnya yang ada di Sulawesi Selatan hari ini,” kata Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6).
Selain evaluasi, Komisi X juga meminta adanya pendampingan dan pembinaan yang lebih kuat terhadap sekolah dalam pengelolaan dana BOS.
“Yang berikutnya adalah tentu kami menyarankan agar dilakukan pendampingan, pembinaan ketika sekolah mengelola dana BOS tersebut. Karena ini tidak hanya terjadi di Sulawesi Selatan, tetapi juga di daerah-daerah lain terjadi, banyak terjadi penyelewengan dana BOS,” ujar Lalu.
“Nah, ketika terjadi seperti ini maka artinya pembinaan, kemudian tata kelola, dan juklak-juknis penggunaan dana BOS tersebut harus kita evaluasi lagi,” lanjutnya.
Lalu mengungkapkan Komisi X langsung berkoordinasi dengan Kemendikdasmen setelah menerima informasi mengenai polemik tersebut. Ia juga meminta pemerintah daerah di Sulawesi Selatan turut melakukan evaluasi.
“Ya tentu kami di Komisi X begitu mendengar kejadian tersebut, kami langsung koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Nah, kami juga meminta kepada pemerintah daerah, dalam hal ini pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Selatan, untuk melakukan evaluasi juga,” katanya.
Ia menegaskan dana BOS pada dasarnya bersumber dari anggaran Kemendikdasmen yang kemudian disalurkan ke daerah dan dikelola oleh masing-masing sekolah. Karena itu, evaluasi tata kelola dana BOS menjadi langkah yang paling mendesak dilakukan.
“Karena sesungguhnya besaran dana BOS itu memang terposting di anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan dikirim ke daerah, dikelola oleh sekolah. Nah, melihat kejadian ini, evaluasi terhadap tata kelola dana BOS ini menjadi hal yang utama yang harus dilakukan,” ucap Lalu.
Terkait kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana BOS, Komisi X menyerahkan proses penanganannya kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.
“Ya tentu kami mendorong agar hal ini ditata ulang kembali. Jika arahnya pidana, maka tentu kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Lalu juga menyoroti indikasi adanya persoalan komunikasi antara dinas pendidikan dan pihak sekolah yang diduga menjadi salah satu faktor munculnya pengunduran diri massal para kepala sekolah.
“Ya artinya ada komunikasi yang tidak baik antara dinas dan sekolah, dalam hal ini kepala sekolah. Lagi-lagi saya sampaikan bahwa ini tidak hanya terjadi di Sulawesi Selatan saja, ini mungkin hanya Sulawesi yang mencuat, daerah-daerah lain juga terjadi gitu,” jelas Lalu.
“Tetapi yang kami tekankan di sini adalah pembinaan dan tata kelola serta manajemen dana BOS ini yang perlu terus ditingkatkan, perlu terus dilakukan, tidak hanya oleh pemerintah daerah tetapi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” sambung dia.
Diduga Terkait Temuan BPKSejumlah 326 kepala sekolah disebut berencana mundur setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kesalahan pengelolaan dana BOS. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat di DPRD Sulsel.
Komisi E DPRD Sulsel mendesak Disdik untuk menyelesaikan polemik tersebut menyusul adanya isu tentang dugaan perintah pengunduran diri menjelang Penerimaan Murid Baru 2026/2027.
“Kami saran dan rekomendasi agar penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri kepala sekolah itu dihentikan. Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan membicarakan persoalan ini baik-baik, agar tidak menimbulkan riak maupun isu negatif terkait dugaan pemaksaan kepsek untuk mundur,” ujar Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, dikutip dari Antara, Senin (15/6).
Dugaan perintah mundur ini menyasar kepsek SMA dan SMK. Pada tahap pertama terdapat 128 kepsek yang diminta mundur, disusul 198 kepsek pada tahap kedua, sehingga totalnya mencapai 326 orang.
Kebijakan tersebut diduga dipicu oleh temuan BPK atas dugaan kesalahan pengelolaan dana BOS di sejumlah SMAN di Sulsel. Total SMA dan SMK se-Sulsel tercatat sebanyak 1.532 sekolah.
Adapun BPK sebenarnya merekomendasikan agar temuan tersebut diselesaikan melalui mekanisme pengembalian kerugian. Rekomendasi ini pun telah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh para kepsek yang bersangkutan.
“Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jadi, kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai, dan tidak perlu ada surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat lagi oleh kepsek,” kata Andi.
Menurutnya, karena kesalahan administrasi telah diperbaiki dan dana BOS telah dikembalikan sesuai rekomendasi BPK, Disdik harus mencari solusi terbaik tanpa ada pihak yang dirugikan.
Ia menilai pengunduran diri massal bukanlah solusi dan meminta Disdik segera melaporkan perkembangan ini kepada Gubernur.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menjelaskan dalam RDP tersebut bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat.
Namun, ia menekankan hasil pemeriksaan tidak selalu berujung pada proses hukum jika bisa diselesaikan lewat perbaikan administrasi.
“Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakannya. Kalau sudah mengarah ke proses hukum, itu bukan ranah dan kewenangan saya. Yang jelas, kami mengikuti aturan serta kebijakan yang berlaku,” kata Iqbal.
Iqbal menambahkan, berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 terkait penugasan guru sebagai kepsek, dugaan pelanggaran yang masuk kategori penyalahgunaan kewenangan berpotensi menjadi pelanggaran berat.
Dalam aturan tersebut, ada tiga opsi pemberhentian kepsek, yaitu karena meninggal dunia, melakukan pelanggaran berat, atau atas permintaan sendiri.
“Persetujuan terhadap surat pengunduran diri itu belum dikeluarkan. Mekanisme untuk kepala sekolah diatur dalam peraturan menteri, sebab jabatan itu adalah tugas tambahan. Evaluasi dari Disdik, Inspektorat, dan BKD masih berjalan. Memang ada evaluasi kinerja dan integritas yang tidak tercapai. Jika diberhentikan karena pelanggaran berat pasti ada catatan buruk, tetapi jika mundur atas permintaan sendiri, tidak ada catatan,” kata Iqbal.





