JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dorongan tersebut muncul setelah lembaga itu menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam pelaksanaan program yang dinilai berpotensi menghambat pemenuhan hak masyarakat atas pangan dan gizi yang layak.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan bukan bertujuan menghentikan program, melainkan mendorong perbaikan tata kelola secara menyeluruh.
"Sebagaimana judul dari keterangan pers ini, Komnas HAM meminta evaluasi menyeluruh atas program MBG. Itu penekanan kami," buka Pramono seperti dalam tayangan Breaking News KompasTV, Senin (15/6/2026).
Menurut dia, berbagai pihak perlu terlibat memberikan masukan terhadap program tersebut sesuai bidang masing-masing, mulai dari aspek potensi korupsi hingga perlindungan hak asasi manusia.
"Komnas HAM hari ini memberi rekomendasi terkait dengan aspek hak asasi manusianya. Jadi banyak pihak yang seharusnya memberi masukan soal ini," ujarnya.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp18.000, Tembus Rp2,729 Juta per Gram
Pramono menilai pemerintah mulai membuka ruang terhadap berbagai kritik dan rekomendasi yang muncul. Karena itu, momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola program MBG.
Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan penghentian sementara MBG selama proses evaluasi berlangsung, Komnas HAM tidak secara eksplisit merekomendasikan penghentian program.
Fokus utama lembaga tersebut adalah mendorong evaluasi komprehensif agar pelaksanaan MBG lebih efektif, akuntabel, dan memenuhi prinsip hak asasi manusia.
"Semakin banyak masukan yang diberikan oleh berbagai pihak, semakin besar peluang pemerintah memperbaiki tata kelola program tersebut. Semakin banyak pihak yang memberi masukan, catatan, rekomendasi, maka pemerintah akan makin memperbaiki tata kelola MBG ini," katanya.
3 Sorotan Utama Komnas HAM terhadap Program MBG
Berdasarkan hasil pemantauan dan kajian yang dilakukan, Komnas HAM menyoroti sejumlah persoalan penting dalam pelaksanaan MBG.
1. Peran BGN Dinilai Terlalu Luas
Komnas HAM menilai Badan Gizi Nasional (BGN) saat ini memegang kewenangan yang terlalu besar karena berfungsi sekaligus sebagai regulator, pelaksana, dan pengawas program.
Menurut Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi efektivitas pengawasan.
Dalam Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola MBG, BGN memiliki kewenangan menunjuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekaligus menjalankan fungsi implementasi program.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- komnas ham
- program mbg
- evaluasi mbg
- makan bergizi gratis
- bagan gizi nasional





