JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi pemohon uji materi UU APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nomor perkara 55/PUU-XXIV/2026, Iman Zanatul Haeri, menyoroti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal terhadap para guru PPPK.
Saksi menilai, kebijakan tersebut telah mengorbankan anggaran kesejahteraan pendidik demi mendanai program tersebut.
"Setelah ada MBG 2026, terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga, dan juga guru honorer. Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah guru honorer," kata Iman, dalam persidangan, Senin (15/6/2026).
Iman memaparkan fenomena PHK massal dan pemotongan hak guru akibat pengalihan prioritas anggaran ini sudah terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
Baca juga: Demo GMNI di Depan DPR RI: Soroti BBM, Pendidikan Gratis, dan Program MBG
"Di Tuban ada 39 guru PPPK diputus kontraknya. Dan di berbagai tempat, Cianjur, Jawa Barat, Lombok Timur, banyak sekali," ungkap dia.
Tidak hanya berdampak pada pemutusan hubungan kerja, program MBG juga dinilai berdampak pada minimnya pendapatan bagi guru yang bertahan dengan status PPPK paruh waktu.
Ia menyebut, banyak guru yang kini menerima upah jauh dari standar kelayakan.
"Di Langkat Sumatera Utara, di Blitar, ada guru PPPK paruh waktu digaji Rp 500.000 per bulan. Di Sumedang itu Rp50.000," tambah Iman.
Saksi juga memaparkan hasil survei terhadap 239 guru.
Baca juga: Pakar Dorong Pelibatan Kantin Sekolah dan UMKM dalam Program MBG
Hasilnya, program MBG menyebabkan beban kerja meningkat, waktu mengajar menjadi berkurang, penghasilan tidak mencukupi, keterlambatan gaji, fasilitas pendidikan berkurang, terlambatnya tunjangan hingga tidak adanya kesempatan diangkat PPPK.
"Jadi, dari survei tersebut, kemudian ada beberapa tema utama yang dinyatakan oleh teman-teman guru: ketidakpastian karier guru, kesejahteraan menurun, pemotongan tunjangan, anggaran pendidikan berkurang, beban kerja meningkat, ketimpangan kebijakan, dampak psikologis. Apa yang dikatakan oleh guru? 'Saya ragu melanjutkan karier sebagai guru'," ungkap dia.
Iman menegaskan, langkah konstitusional ini diambil sebagai jalan terakhir bagi para guru untuk mencari keadilan.
Baca juga: Kejagung Perintahkan Jaksa di Daerah Ekspos SPPG Bermasalah terkait Kasus Korupsi MBG
Ia berharap, Majelis Hakim dapat melihat dampak nyata dari kebijakan ini terhadap masa depan profesi guru di Indonesia.
"Perlu diingat bahwa ketika amendemen keempat tahun 2002 disampaikan, seperti dalam Power Point kita lihat bahwa anggaran sekurang-kurangnya 20 persen itu memang cita-citanya untuk kesejahteraan guru. Jadi, kami berharap ini memang untuk guru dan tidak semestinya diambil oleh MBG," ujar dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




