Sempat PSU di Kuala Lumpur, KPU Kaji e-Voting untuk Diaspora di Pemilu 2029

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang penggunaan sistem electronic voting (e-voting) bagi diaspora di luar negeri pada Pemilu 2029.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pengembangan sistem informasi kepemiluan menjadi salah satu isu strategis yang sedang dikaji.

“Selanjutnya untuk isu strategis sistem informasi tahapan pemilu, pertama tentu kami ingin menyampaikan catatannya dan disclaimer-nya bahwa ini sangat tergantung dengan undang-undang kita,” kata Afifuddin dalam rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6).

Menurut dia, KPU mengusulkan pengembangan sistem informasi guna mendukung penyelenggaraan tahapan Pemilu 2029 dan seterusnya.

“Ada usulan misalnya kita melakukan pengembangan sistem informasi KPU dalam mendukung tahapan pemilu dengan pastinya dilakukan di penyesuaian undang-undang, kita tunggu tentunya,” ujarnya.

“Kemudian pengembangan ini dalam rangka peningkatan kapasitas dan teknologi yang secara praktik tidak bisa kita hindari untuk kemudian semakin beradaptasi dengan penggunaan teknologi informasi,” sambung dia.

Untuk mendukung pengembangan sistem tersebut, KPU memperkirakan kebutuhan anggaran mencapai Rp 12,5 miliar.

“Perkiraan kebutuhan kita itu mencapai sekitar Rp 12.500.000.000, dan ini salah satu yang kita dorong. Tentu ini masih sangat membutuhkan diskusi dan pengaturan di undang-undangnya,” ucap Afifuddin.

Afifuddin juga menyinggung kemungkinan penerapan e-voting bagi pemilih di luar negeri pada Pemilu 2029. Menurut dia, opsi tersebut masih berupa gagasan yang memerlukan persetujuan pembentuk undang-undang sebelum dapat direalisasikan.

“E-voting misalnya untuk Pemilu 2029 di luar negeri. Tetapi sekali lagi ini di antara upaya pengembangan kami dalam hal pembentuk undang-undang pemilu menyetujui penggunaan e-voting dan pemungutan suara di luar negeri,” kata Afifuddin.

“Maka anggaran tersebut belum termasuk pengembangan dan penggunaan aplikasi e-voting untuk pemungutan suara luar negeri sehingga diperlukan pembiayaan pengembangan tersendiri,” lanjutnya.

Ia menyebut gagasan tersebut berangkat dari evaluasi KPU terhadap berbagai persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu di luar negeri selama beberapa periode terakhir. Salah satunya di Kuala Lumpur pada Pemilu 2024.

“Ini karena refleksi kami Bapak/Ibu sekalian, pemilu di luar negeri apalagi pemilu kemarin sampai kita mengulang di Kuala Lumpur. Pemilu sebelumnya juga ada kejadian mirip tapi tidak sama. Pada intinya berangkat dari refleksi kami di KPU dan tentu pembelajaran kita semua, tentu kita ingin pelaksanaan pemilu kita berjalan lebih baik lagi dari yang sudah-sudah,” ujar Afifuddin.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda pun menilai penggunaan sistem digital dalam pemungutan suara di luar negeri memiliki urgensi tersendiri.

Menurut Rifqi, pelaksanaan pemilu di luar negeri masih menghadapi sejumlah tantangan karena jadwal pemungutan suara yang tidak serentak dan metode pencoblosan yang beragam.

“Sama, urgensi e-voting ini juga selain yang disampaikan, berdasarkan pengalaman kami mengikuti Pemilu tahun 2019 di Malaysia, Pak, memang di luar negeri,” kata Rifqi.

“Karena di luar negeri ini kan kalau kita masih menggunakan pola sekarang, satu, waktunya tidak di hari yang sama. Yang kedua, metode pencoblosannya berbeda-beda dan sangat rawan untuk kemudian disalahgunakanlah, baik oleh si pemilih, termasuk setahu saya petugas pengawas TPS kan di luar negeri itu nggak ada ya? Ada nggak?” sambungnya.

Setelah mendapat penjelasan bahwa pengawas tetap tersedia, Rifqi menyinggung pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur yang menurutnya menunjukkan masih adanya tantangan dalam pengawasan pemilu di luar negeri.

“Ada ya? Yang nggak ada itu kalau PSU kali ya? Karena kemarin sempat di Kuala Lumpur itu ada PSU (Pemungutan Suara Ulang), kita nggak punya pengawasnya gitu,” katanya.

Rifqi menilai pemanfaatan teknologi melalui e-voting layak mulai dipertimbangkan karena sebagian besar WNI yang berada di luar negeri memiliki akses terhadap perangkat digital.

“Jadi itu mungkin karena di luar negeri rata-rata mereka aware, punya handphone, mungkin perlu kita gagas, Pak, untuk e-voting,” ujar dia.

Selain itu, menurut Rifqi, tidak semua pemilih di luar negeri memiliki keleluasaan untuk mendatangi tempat pemungutan suara yang telah ditetapkan karena keterbatasan waktu maupun pekerjaan.

“Karena tidak semua mereka juga punya keleluasaan untuk menuju ke TPS yang sudah kita tentukan, baik karena mereka bekerja di rumah tangga, bekerja di perusahaan yang tidak memungkinkan pada saat hari H mereka kemudian (mencoblos),” katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejar Kepercayaan Pasar, Pemerintah Percepat Deregulasi dan Hilirisasi
• 42 menit lalubisnis.com
thumb
Mendagri Apresiasi Inflasi Nasional 3,08%, Minta Monitor Harga Minyak Goreng
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
10 Saksi Kasus Korupsi CSR-BI Kompak Mangkir Panggilan KPK
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
KPK Tak Banding, Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara Noel Ebenezer
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Ahli gizi ungkap sarapan terbaik untuk bantu turunkan berat badan
• 22 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.