Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengeluhkan penurunan pagu indikatif anggaran pada tahun 2027 yang dinilai berdampak pada terbatasnya penanganan kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
Lembaga ini menyebut selisih anggaran sekitar Rp 99 miliar membuat sejumlah aduan dan proses penegakan HAM berisiko tidak dapat ditangani secara optimal.
Kondisi tersebut, kata dia, berimplikasi pada terbatasnya ruang fiskal dalam menjalankan mandat lembaga secara optimal.
“Pagu indikatif tahun 2027 yang diterima Komnas HAM mengalami penurunan dibandingkan dengan pagu alokasi tahun 2025 dan 2026, sehingga berimplikasi pada terbatasnya ruang fiskal untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi secara optimal," kata Anis dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6).
"Kebutuhan anggaran Komnas HAM untuk pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimandatkan di dalam lima undang-undang yang saya sampaikan tadi sebesar 193.589.205.000 rupiah dengan gap anggaran lebih dari 99 miliar,” tambahnya.
Ia menegaskan, keterbatasan anggaran tersebut dapat berdampak pada lambatnya perlindungan dan pemulihan hak korban pelanggaran HAM di lapangan.
“Langkah perlindungan dan pemulihan hak korban bisa terancam terlanggar dan juga terancam melambat di tengah tantangan yang kian meluas,” ujarnya.
Anis menjelaskan kebutuhan tambahan anggaran mencakup berbagai program pemajuan HAM, mulai dari kajian strategis, pelatihan, hingga penguatan sistem informasi dan pengawasan.
“Kebutuhan tambahan anggaran untuk pemajuan sebesar Rp 23 miliar yang akan digunakan untuk akselerasi dan perluasan jangkauan lokus kajian strategis Komnas HAM untuk menghasilkan 5 kajian sebesar Rp 1,3 miliar. Review komprehensif standar norma serta pengaturan HAM 5 SNP sebesar Rp 1,2 miliar. Penyusunan standar norma dan pengaturan baru sebanyak 2 SNP, kebutuhannya Rp 2 miliar,” kata Anis.
“Pendidikan dan pelatihan HAM melalui Kemah Generasi, Pelatihan Sekolah Ramah HAM, Pelatihan Kabupaten Kota HAM, Pelatihan Bisnis dan HAM, Pelatihan HAM bagi TNI-Polri yang akan dihasilkan 575 orang melalui 5 pilar pelatihan dan isu tematik,” lanjutnya.
Selain itu, penguatan sistem informasi dan pengawasan HAM juga disebut membutuhkan anggaran tambahan.
“Pengembangan sistem informasi asesmen mandiri penilaian HAM sebesar Rp 2,5 miliar, serta penilaian kebutuhan HAM pada sektor bisnis untuk menilai kepatuhan di sektor bisnis sebesar Rp 5 miliar dan advokasi strategis serta pengawasan rekomendasi HAM termasuk RUU HAM sebesar 5 miliar,” kata Anis.
Di sisi lain, Anis juga menyoroti keterbatasan dalam penanganan pengaduan masyarakat. Lembaga tersebut menyebut masih ada ribuan perkara yang belum dapat ditangani secara maksimal.
“Kebutuhan tambahan untuk layanan pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang diselesaikan 300 perkara perlu penambahan anggaran untuk mencapai 2.700 perkara,” ujarnya.
Ia juga menyoroti keterbatasan dalam penanganan perkara melalui pemantauan, penyelidikan, hingga mediasi.
“Perluasan jangkauan penanganan perkara pelanggaran HAM melalui mekanisme pemantauan penyelidikan dan pengawasan HAM 276 perkara di mana diperlukan anggaran pemantauan 100 juta per perkara. Perluasan jangkauan perkara pelanggaran HAM yang ditangani melalui mekanisme mediasi 100 perkara juga diperlukan 100 juta per perkara,” kata Anis.
Ia juga menyebut perlu adanya penguatan kantor perwakilan di daerah yang menangani ratusan aduan di berbagai wilayah Indonesia.
“Tugas dan fungsi pemajuan dan penegakan hak asasi manusia di 6 provinsi juga membutuhkan pendanaan untuk memenuhi penyelesaian 600 perkara aduan pelanggaran hak asasi manusia di wilayah,” ujarnya.
Anis menambahkan, sepanjang 2025 Komnas HAM telah menerima sekitar 3.000 aduan dari berbagai daerah di Indonesia. Namun, keterbatasan anggaran membuat tidak semua kasus dapat ditindaklanjuti.
“Artinya beberapa perkara tidak bisa ditindaklanjuti karena keterbatasan anggaran,” kata Anis.
Sejumlah kasus yang ditangani Komnas HAM antara lain dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, dugaan penggusuran sewenang-wenang di Tanjung Aan Mandalika Lombok Tengah, hingga penyitaan lahan di Desa Lubuk Kembang Bunga.
Selain itu, juga terdapat sengketa lahan terkait proyek strategis nasional Food Estate di Ria-Ria Sumatera Utara, pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal di Kabupaten Bogor, hingga proyek pembangkit listrik di Poco Leok.
“Sepanjang tahun 2025 tim kerja dukungan pemantauan, pengawasan dan penyelidikan Komnas HAM telah menerima 250 perkara baru dan telah mengeluarkan rekomendasi untuk 65 perkara,” ujarnya.
Ia pun menegaskan, tingginya jumlah aduan dan kompleksitas kasus HAM di Indonesia membutuhkan dukungan anggaran yang memadai agar penanganan kasus tidak terhambat dan hak korban tetap dapat dipulihkan secara optimal.
“Tentu tingginya kasus pelanggaran hak asasi manusia dan dugaan pelanggaran HAM yang masih terjadi merupakan pekerjaan rumah bersama untuk dapat dituntaskan segera,” pungkasnya.





