KENDARI, KOMPAS.TV - Tujuh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan petugas Kantor Imigrasi Kendari di sejumlah lokasi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Mereka diduga melanggar ketentuan keimigrasian karena izin tinggal yang dimiliki telah habis masa berlakunya.
Selain dugaan pelanggaran izin tinggal, ketujuh WNA tersebut juga terindikasi sebagai korban tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). Temuan itu masih didalami oleh pihak imigrasi melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengatakan seluruh WNA asal Tiongkok tersebut saat ini masih berada di Kantor Imigrasi Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan.
Menurut dia, pendalaman dilakukan untuk memastikan status keimigrasian serta menelusuri kemungkinan adanya unsur tindak pidana penyelundupan manusia yang melibatkan para WNA tersebut sebagai korban.
Setelah proses pemeriksaan selesai, pihak imigrasi akan menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu opsi yang disiapkan adalah deportasi ke negara asal mereka.
Imigrasi Kendari juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna mengungkap dugaan jaringan penyelundupan manusia yang menyebabkan ketujuh warga negara asing tersebut berada di Indonesia tanpa dokumen izin tinggal yang masih berlaku.
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV
- WNA
- tiongkok
- penangkapan
- imigrasi
- berita makassar





