Diperiksa 7 Jam oleh KPK, Pejabat Ditjen Minerba Bantah Pernah Bertemu Rita Widyasari

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Asep Kurnia Permana, irit bicara usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Senin (15/6).

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Asep keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 16.39 WIB. Dia telah diperiksa penyidik sejak pukul 09.29 WIB.

BACA JUGA: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur

"Pada prinsipnya kami mendukung upaya KPK untuk menyelesaikan kasus ini," kata Asep kepada wartawan.

Namun, saat ditanya mengenai materi pemeriksaan, Asep enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Pendiri IAW Iskandar Sitorus Hambat Penyidikan Korupsi Bea Cukai

"Langsung ke penyidik saja," ujarnya.

Asep juga membantah memiliki komunikasi maupun pernah bertemu dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang turut terseret dalam perkara tersebut.

BACA JUGA: KPK Periksa Petinggi Indonesian Audit Watch di Kasus Korupsi Bea Cukai

"Enggak ada (komunikasi dengan Rita). Enggak pernah ketemu," tegasnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat Rita Widyasari. KPK pertama kali menetapkan Rita sebagai tersangka pada 19 September 2017 bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.

Perkara tersebut bermula dari dugaan penerimaan suap sebesar Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, pada Juli hingga Agustus 2010. Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rita kemudian divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018.

KPK selanjutnya mengembangkan perkara tersebut ke dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan barang dan jasa selama Rita menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Penyidik menduga Rita dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp436 miliar yang digunakan untuk membeli berbagai aset, mulai dari kendaraan, tanah dan bangunan, hingga barang mewah.

Rita diketahui telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang pada 17 Agustus 2025 setelah menjalani masa pidana sejak ditahan pada 6 Oktober 2017. Meski demikian, proses hukum terkait dugaan gratifikasi dan TPPU yang masih dikembangkan KPK tetap berlanjut.

Dalam perkembangan terbaru, KPK pada 19 Februari 2026 menetapkan tiga tersangka korporasi, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara Rita Widyasari. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Fuad Hasan Masyhur di Kasus Korupsi Kuota Haji


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Imbas Rumahnya Hangus Terbakar, Anisa Rahma Akui Tinggal dengan Orang Tua
• 3 jam lalucumicumi.com
thumb
Ramadhipa raih kemenangan pertamanya di Moto3 Junior 2026 Portugal
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Wanita di Kab Bandung Diduga Dianiaya-Dikurung: Penjaga Kos Ngaku Diancam
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Belgia dan Mesir Bersiap Berebut Posisi Teratas Grup G pada Laga Perdana Piala Dunia 2026
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Ketegangan AS-Iran Mereda, Bitcoin Pulih hingga Tembus USD65.900
• 25 menit lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.