JAKARTA - Polisi mengungkaplan motif dibalik upaya penculikan terhadap seorang lansia berinisial GH (70) di salah satu perumahan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Penculikan itu ternyata latari dendam pribadi asmara yang tak direstui.
“Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi atau asmara yang tidak direstui,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Budi menerangkan, saat ini pelaku berinisial masing-masing berinisial CW (31) dan FAP (26) sudah diamankan. Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti.
“Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih, rekaman CCTV, handphone, obeng, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat kejadian,” ujar dia.
Budi menambahkan, atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 450 dan/atau Pasal 471 KUHP Pidana tentang penculikan dan/atau penganiayaan.“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas dia.
Sebelumnya, upaya penculikan terhadap GH (70) itu terjadi pada Mei 2026, sekitar pukul 06.55 WIB. Saat itu, korban tengah berjalan dengan diikuti oleh sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna putih.




