Komisi XI DPR menyetujui usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun anggaran 2027 sebesar Rp 49,8 triliun.
Persetujuan diberikan dalam rapat pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Tahun Anggaran 2027 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6) malam.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengatakan seluruh pembahasan terkait rencana kerja dan anggaran Kemenkeu telah disepakati oleh seluruh fraksi di parlemen.
"Dengan mengucapkan Alhamdulillahirrohbilalamin bahwa kesimpulan rapat kerja Komisi XI DPR dengan Kementerian Keuangan mengenai RKA dan RKP telah disetujui," kata Misbakhun, sembari mengetuk palu.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pagu indikatif Kemenkeu tahun anggaran 2027 sebesar Rp 49,8 triliun.
"Untuk menjalankan keseluruhan program, kami mengusulkan pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun anggaran 2027 sebesar Rp 49,8 triliun, yang terdiri dari alokasi rupiah murni sebesar Rp 39,32 triliun, PNBP sebesar Rp 102,15 miliar, dan BLU sebesar Rp 10,38 triliun," jelas Purbaya, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6) pagi.
Apabila dipilah menurut rincian per fungsi, sekitar Rp 45,52 triliun dialokasikan untuk fungsi pelayanan umum, Rp 284,71 miliar untuk fungsi ekonomi, dan Rp 3,99 triliun untuk fungsi pendidikan.
Porsi terbesar anggaran Kemenkeu masih digunakan untuk Program Dukungan Manajemen yang mencapai Rp 47,93 triliun atau sekitar 96 persen dari total pagu yang diusulkan.
Sisanya dialokasikan untuk Program Pengelolaan Penerimaan Negara sebesar Rp 1,62 triliun, Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara dan Risiko Rp 194,68 miliar, Program Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan dan Ekonomi Rp 36,33 miliar, serta Program Pengelolaan Belanja Negara Rp 14,12 miliar.





