BOGOR, KOMPAS.com - Angkutan Kota (Angkot) tua yang sudah berumur 20 tahun bahkan lebih di Kota Bogor, Jawa Barat, akan dihapuskan atau diubah bentuk.
Penghapusan angkot itu tertera pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Pada Perwali tersebut termaktub Pasal 22 yang berbunyi penghapusan kendaraan bermotor umum dalam trayek ditetapkan oleh wali kota melalui kepala dinas dengan surat pemberitahuan atau peringatan.
Baca juga: Sah! Angkot Tua di Atas 20 Tahun Dilarang Mengaspal di Kota Bogor
Kemudian, Pasal 23 poin 1 dan 2 menyatakan, angkot yang berumur 20 tahun bahkan lebih dilakukan penghapusan berupa dibesituakan, diubah menjadi plat hitam, bahkan ubah bentuk.
"a. dibesituakan; dan/atau, b. di plat hitamkan, yang terdiri dari: 1. rubah status; dan/atau 2. ubah bentuk, berdasarkan penilaian Dinas," bunyi Pasal 23 dalam Perwali Nomor 11 Tahun 2026.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto menjelaskan, dapat mengubah menjadi plat hitam atau memilih scraping (dijual/didaur ulang) menjadi hak bagi pengusaha angkot.
"Itu tahapannya. Menghancurkan kan ada dua. Apakah di-plathitam-kan atau di-scraping itu hak mereka. Kan bisa dipakai untuk yang lain, tapi sudah menjadi bukan angkutan umum," kata Sujatmiko di Balai Kota Bogor, pada Senin (15/6/2026).
Baca juga: Pemkot Bogor Hentikan Sementara Razia Angkot Tua
Kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan membentuk tim penertiban terlebih dulu untuk memberikan penindakan terhadap angkot tua.
Ia menambahkan, Surat Keputusan (SK) untuk Tim Penertiban angkot sedang dipersiapkan dengan melibatkan unsur TNI maupun kepolisian.
"Kemudian di situ ada unit-unit. Ada unit sosialisasi, ada unit administrasi dan teknis, ada unit pelaksanaan penertiban di lapangan, ada unit juga keamanan," tambahnya.
Baca juga: Protes Penghapusan Angkot Tua, Ratusan Sopir Geruduk Balai Kota Bogor
Sementara, penindakan terhadap angkot "uzur" yang masih beroperasi akan dilakukan pencopotan identitas dan mengecat kendaraan.
"Kemudian nanti akan ada kita pilok, kiri, kanan, depan, belakang, kita akan pilok pakai hitam. (Tanda) silang," kata dia.
Selain memberikan tanda silang, pihak Dishub juga akan memberikan tanda angkot yang sudah "uzur", yaitu informasi sudah berumur 20 tahun bahkan lebih.
Baca juga: Curhat Sopir Angkot Bogor Setelah Angkot Tua Dilarang Beroperasi
"Sehingga ketika beroperasi, dia udah malu sendiri. Udah enggak ada trayeknya, ini ke mana. Kan udah enggak jelas," tuturnya.
"Kita sementara tahapannya itu. Kalau nanti masih bandel-bandel terus, baru kita kandang," sambung dia.





