Ketum KBPP Polri apresiasi langkah DPR jaga stabilitas nasional

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Keluarga Besar Putra-Putri (KBPP) Polri AH. Bimo Suryono mengapresiasi langkah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang turut menginisiasi koordinasi antar kementerian/lembaga dan perbankan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Dia mengatakan Dasco memperkuat koordinasi antara Menteri Keuangan Gubernur Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta jajaran Bank Himbara dalam membahas langkah-langkah strategis menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika politik, ekonomi dan sosial yang terjadi akhir-akhir ini.

"Demokrasi yang sehat tidak boleh kehilangan etika, apalagi mengorbankan stabilitas nasional yang sedang dibangun bersama," kata Bimo dalam keterangannya diterima di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan sinergi tersebut menunjukkan bahwa menjaga ekonomi nasional bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh lembaga negara dan pemangku kepentingan sektor keuangan.

Menurut dia, hasil koordinasi tersebut mulai terlihat. Berdasarkan berbagai indikator ekonomi yang dipublikasikan pemerintah, nilai tukar rupiah menunjukkan penguatan terhadap dolar Amerika Serikat, pasar modal kembali bergerak positif, dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penguatan.

Baca juga: DPR rapat dengan BI-Menkeu koordinasikan fiskal dan moneter

Di sisi lain, kata Bimo, kebijakan moneter Bank Indonesia terus diarahkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar, mengendalikan inflasi, dan memperkuat kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia.

"Tentu pekerjaan ini belum selesai, stabilitas ekonomi harus terus dijaga melalui koordinasi yang kuat antara pemerintah, DPR RI, Bank Indonesia, OJK, LPS, Bank Himbara, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat," ujarnya.

Di sisi lain, Bimo menyoroti penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Namun perlu dipahami bahwa hak tersebut bukan tanpa batas," ujarnya.

Baca juga: Dasco sebut Himbara lakukan "buyback" saham karena fundamental kuat

Baca juga: DPR ajak masyarakat tukarkan dolar AS supaya rupiah bisamenguat

Baca juga: Dasco apresiasi langkah BI kurangi penggunaan dolar AS


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terungkap, Satu Keluarga Tewas Saat Kemah di Temanggung Keracunan Gas CO
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Cara Simpel Jadi Lebih Sabar dan Tenang Setiap Hari
• 18 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kejagung Nilai Anggaran 2027 Belum Ideal, Minta Tambah Rp 28,1 T
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Dihadang ke Istana, Pendemo BEM UBK Paksa Terobos Blokade Polisi: Tabrak!
• 10 jam laludisway.id
thumb
Deretan Teknologi Baru di Piala Dunia 2026: AI hingga Bola Pintar dengan Chip
• 19 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.