Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat diminta waspada terhadap tawaran pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak melalui jalur resmi. Korlantas Polri menegaskan hanya Polri yang memiliki kewenangan menerbitkan SIM di Indonesia.
Hal itu disampaikan untuk mencegah praktik pemalsuan maupun penerbitan SIM oleh pihak yang tidak berwenang.
Advertisement
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengatakan, kewenangan penerbitan SIM telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Wibowo kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan SIM diterbitkan oleh Polri.
Sementara Pasal 87 ayat (3) mengatur kewajiban Polri menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.
Wibowo menjelaskan, SIM bukan sekadar kartu identitas bagi pengemudi. Dokumen tersebut merupakan dokumen negara yang menjadi bukti kompetensi, registrasi dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor.
Penerbitannya juga dilakukan melalui proses verifikasi, pengujian serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.
“Dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia,” tegasnya.




