Polisi menangkap dua pelaku percobaan penculikan terhadap seorang lansia berinisial GH (70) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi percobaan penculikan terhadap korban viral di media sosial.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap aksi tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi yang berkaitan dengan hubungan asmara yang tidak mendapat restu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan motif tersebut terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi atau asmara yang tidak direstui," ujar Kombes Pol Budi Hermanto.
Polisi juga telah mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Keduanya masing-masing berinisial CW (31) dan FAP (26). Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat kejadian berlangsung.
"Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih, rekaman CCTV, handphone, obeng, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat kejadian," ujarnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah beredar rekaman CCTV yang menunjukkan seorang pria lanjut usia diduga menjadi korban percobaan penculikan di kawasan Pantai Indah Kapuk.
Dalam video tersebut, korban terlihat sedang berjalan kaki di area permukiman ketika sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna putih mengikuti dari belakang. Tak lama kemudian, seorang pria turun dari kendaraan dan berusaha menarik korban secara paksa.
Korban yang berusia 70 tahun itu sempat memberikan perlawanan. Aksi tarik-menarik antara korban dan pelaku pun terjadi di pinggir jalan hingga keduanya terjatuh.
Meski sempat berupaya memaksa korban masuk ke dalam kendaraan, pelaku akhirnya gagal melancarkan aksinya karena korban terus melawan. Setelah itu, para pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan yang mereka bawa.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan sejumlah keterangan saksi. Dari hasil pendalaman tersebut, penyidik menemukan dugaan bahwa aksi percobaan penculikan dipicu persoalan pribadi yang berkaitan dengan hubungan asmara.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan aparat kepolisian. Sejumlah barang bukti telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 471 KUHP terkait penculikan dan/atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(akn/ega)





