REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Mantan bupati Pati, Sudewo, didakwa melakukan pemerasan dalam pengisian perangkat desa di wilayahnya pada 2026. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengatakan, Sudewo dan tiga terdakwa lainnya yang menjabat sebagai kepala desa (kades) secara melawan hukum menghimpun dana sebesar Rp2,49 miliar.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6/2026), JPU mengatakan, Sudewo memerintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati Tri Hariyama agar tidak mengisi perangkat desa yang kosong pada 2025. Padahal dalam APBD Pati 2025, sudah dianggarkan Penghasilan Tetap (Siltap) sebesar Rp9,9 miliar.
- Sudewo Jalani Sidang Perdana, Ratusan Pendukungnya Minta Mantan Bupati Pati Dibebaskan
- Ratusan Mahasiswa UII Turun ke Jalan, Titik Nol Yogya Dipenuhi Suara Kritik
- Mahasiswa Geruduk Diskusi Budiman Sudjatmiko-Nusron Wahid-Wamentan Sudaryono di UGM
Sudewo kemudian meminta Tri menghitung jumlah perangkat desa yang kosong. "Menindaklanjuti hal tersebut, Tri Hariyama melakukan penghitungan jumlah perangkat desa yang kosong di Kabupaten Pati sebanyak 660, yaitu kepala desa sebanyak 26, sekretaris desa sebanyak 97, sedangkan untuk kasi, kaur, dan kadus sebanyak 537," ungkap JPU.
Selain itu, dihitung pula anggaran Siltap untuk enam bulan, yakni Juli-Desember 2026, sebesar Rp9,23 miliar. Anggaran tersebut kemudian dicantumkan dalam pembahasan rancangan APBD Pati 2026.
Selanjutnya Sudewo mengumpulkan empat kades yang menjadi bagian dari tim pemenangannya dalam Pemilihan Bupati Pati 2024. Dalam pertemuan itu, mereka sempat membahas soal pengisian perangkat desa di Pati. Sudewo kemudian memerintahkan salah satu kades untuk membuat grup percakapan WhatsApp bernama "Korcam Bupati Pati".




