JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusutan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru.
Setelah menetapkan sejumlah tersangka dari kalangan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) hingga pihak swasta, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini membuka peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
Penyidik punya alasan mengapa penerapan pasal TPPU juga penting dalam penanganan kasus korupsi.
Tak lain tak bukan, mereka ingin mengejar pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan serta memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
"Pasti kita akan mengejar, pihak-pihak yang dianggap terlibat pasti. Tidak hanya memidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna ditemui di Kantor BPA Kejagung, Kebagusan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Baca juga: Efisiensi Anggaran, BGN Bakal Pangkas 8 Juta Penerima MBG Tahun Depan
Meski demikian, Anang belum bersedia mengungkap secara perinci peran masing-masing tersangka yang telah ditetapkan.
Ia menyebut informasi tersebut masih menjadi bagian dari strategi penyidikan.
"Tapi kan saudara bisa lihat kaitannya, benang merahnya, terkait pengadaan ini dan lain-lain itu ada kaitan semuanya," beber Anang.
Aliran dana ke Sony masih ditelusuriSalah satu aspek yang kini menjadi perhatian penyidik adalah dugaan aliran dana dari tersangka pihak swasta, Asep Yusuf Somantri (AYS), kepada mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
Namun hingga saat ini, Kejagung masih mendalami berapa besar uang yang diduga diberikan Asep kepada Sony.
"Nanti itu masih ditelusuri," kata Anang.
Baca juga: BGN Larang Pegawainya Punya SPPG, Ini Alasannya
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap adanya dugaan pemberian uang secara melawan hukum dari Asep kepada Sony.
Menurut Syarief, Asep diduga memperoleh akses khusus untuk mengatur titik-titik dapur SPPG meskipun portal pendaftaran mitra MBG telah ditutup.
"Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (11/6/2026).
Di tengah pengembangan perkara, Sony Sonjaya mengajukan permohonan menjadi justice collaborator.





