Mahkamah Konstitusi (MK) menargetkan putusan gugatan terkait masuknya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam alokasi anggaran pendidikan nasional dapat dibacakan pada Juli 2026.
Untuk mempercepat proses persidangan, MK membatasi jumlah ahli yang dapat dihadirkan pemerintah dan DPR RI dalam sidang lanjutan pekan depan.
Komitmen percepatan penyelesaian perkara itu disampaikan Suhartoyo Ketua MK saat memimpin sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 untuk perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin.
Dalam persidangan, pihak pemerintah melalui kuasa hukumnya mengajukan lebih dari tiga ahli untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/6/2026). Namun, permintaan tersebut ditolak oleh MK.
“Dari (kuasa) presiden (ada ahli dihadirkan),” tanya Suhartoyo kepada kuasa hukum pemerintah, dilansir dari Antara.
“Ada yang mulia, setiap perkara dua ahli yang mulia,” jawab Zulmansyah Direktur Litigasi dan Non Litigasi Kementerian Hukum yang mewakili pemerintah.
Mendengar jumlah ahli yang diajukan melebihi batas yang dianggap memungkinkan untuk diperiksa dalam satu hari persidangan, Suhartoyo langsung mengingatkan keterbatasan waktu.
“Jangan, waktunya pak,” kata Suhartoyo.
MK kemudian memutuskan jumlah ahli yang dihadirkan pemerintah disamakan dengan DPR RI, yakni masing-masing tiga ahli untuk keseluruhan perkara yang sedang diperiksa.
Menurut Suhartoyo, percepatan sidang diperlukan agar substansi gugatan yang diajukan para pemohon tetap relevan dan tidak kehilangan momentum.
“MK akan menyelesaikan permohonan ini paling lambat akhir bulan ini. Sehingga bulan depan seharusnya sudah bisa diputus perkara.
Sehingga tidak kehilangan isu apa yang menjadi permohonan provisi para pemohon. Meskipun tidak dalam konteks itu, kalau nanti semakin lambat juga,” terang Suhartoyo.
Pihak pemerintah sempat mengusulkan tambahan satu ahli lagi.
“Empat ahli yang mulia?” tanya Zulmansyah.
“Tiga, sama seperti DPR,” tegas Suhartoyo.
Sidang kemudian ditutup dan dijadwalkan kembali pada Selasa (23/6/2026) pukul 08.30 WIB. Jadwal ini lebih awal dibandingkan biasanya karena MK memperkirakan persidangan akan berlangsung cukup panjang.
“Oleh karena itu, kami jadwalkan Selasa, 23 Juni 2026 pukul 08.30 WIB, kalau perlu sampai siang terkait permohonan sidang ini,” pungkas Suhartoyo.
Perkara yang sedang diperiksa MK berkaitan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Khusus perkara nomor 52/PUU-XXIV/2026, pemohon juga menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan enam pemohon, termasuk Umran Usman dan Miftahul yang memberikan kuasa kepada A. Fahrur Rozi. Sementara perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026 diajukan Reza Sudrajat, sedangkan perkara nomor 52/PUU-XXIV/2026 diajukan Rega Felix yang sekaligus bertindak sebagai kuasa hukum.
Rangkaian persidangan perkara ini telah berlangsung sejak Februari 2026. MK telah mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah pada Maret dan April, keterangan pihak terkait pada April, serta keterangan ahli dari pemohon pada Mei lalu. (ant/saf/ham)




