JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan penerapan sistem ganjil genap di seluruh ruas jalan yang biasanya menjadi kawasan pembatasan lalu lintas pada Selasa (16/6/2026).
Kebijakan tersebut berlaku seiring libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.
Informasi peniadaan ganjil genap diumumkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi @dishubdkijakarta pada Senin (15/6/2026).
"Sehubungan dengan Hari Libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah pada 16 Juni 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," tulis Dishub DKI Jakarta.
Dengan demikian, kendaraan berpelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas di seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan lalu lintas tersebut tanpa dikenakan sanksi.
Meski pembatasan ganjil genap ditiadakan sementara, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Pengguna jalan juga diminta tetap mematuhi rambu lalu lintas dan aturan yang berlaku serta mengantisipasi potensi peningkatan volume kendaraan selama periode libur nasional.
Baca juga: Gratis Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta 27-28 Juni, Ini Ketentuannya
Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap di JakartaBerikut 25 ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal A Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Baca juga: Layanan Samsat, SIM, dan BPKB di Jakarta Tutup Hari Ini, Kembali Buka Besok
Dasar Peniadaan Ganjil GenapDishub DKI Jakarta menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, peniadaan ganjil genap juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Dalam Pasal 3 ayat (3) pergub tersebut disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui keputusan presiden.
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," demikian bunyi ketentuan tersebut.
Penerapan ganjil genap dijadwalkan kembali berlaku normal pada hari kerja berikutnya setelah masa libur nasional berakhir.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




