JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada Selasa (16/6/2026) masih memiliki kesempatan untuk melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.
Dengan kebijakan tersebut, SIM yang habis masa berlaku pada 16 Juni 2026 masih dapat diperpanjang pada Rabu (17/6/2026) saat layanan kembali beroperasi.
SIM Habis Hari Ini, Begini Cara PerpanjangnyaPemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada hari ini, 16 Juni cukup datang ke lokasi pelayanan SIM setelah operasional kembali dibuka pada Rabu (17/6).
Proses yang dilakukan tetap menggunakan mekanisme perpanjangan SIM seperti biasa dan tidak perlu mengajukan penerbitan SIM baru.
Namun, sesuai dengan keterangan @tmcpoldametro, dispensasi tersebut hanya diberikan untuk SIM yang kedaluwarsa tepat pada tanggal 16 Juni 2026.
Baca Juga: PIP Juni 2026 Sudah Cair? Begini Cara Cek Status Termin 2 dan Pencairan Dana
Jangan Lewat Tenggat WaktuMasyarakat yang memperoleh dispensasi diimbau segera mengurus perpanjangan pada 17 Juni 2026.
Sebab, apabila perpanjangan tidak dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik SIM tidak lagi dapat menggunakan prosedur perpanjangan.
Mereka harus mengikuti proses penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memenuhi persyaratan administrasi dan tahapan ujian yang ditetapkan.
Layanan SIM dan Samsat Tutup Hari IniPenulis : Danang Suryo Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- Perpanjang SIM
- SIM Mati
- SIM Habis Masa Berlaku
- SIM 16 Juni 2026
- Polda Metro Jaya





