KPK minta data terkait tiga korporasi saat periksa Direktur ESDM

antaranews.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta data terkait tiga tersangka korporasi saat memeriksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Asep Permana sebagai saksi pada 15 Juni 2026.

“Penyidik di antaranya meminta soal data produksi metrik ton batu bara yang berkaitan dengan tersangka korporasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Menurut Budi, data maupun keterangan dari Asep Permana tersebut melengkapi keterangan saksi-saksi sebelumnya dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Adapun tiga tersangka korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

“Melengkapi keterangan-keterangan sebelumnya, di mana penyidik juga mengonfirmasi dan membandingkan data-data PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dari produksi metrik ton batu bara tersebut,” katanya.

Sementara itu, dia menjelaskan PNBP yang sedang digali penyidik KPK berkaitan dengan pekerjaan hauling atau pengangkutan material tambang hingga penggunaan jetty atau dermaga yang digunakan untuk mengangkut batu bara.

“Karena memang ada PNBP yang harus dibayarkan oleh perusahaan yang melakukan aktivitas di sektor pertambangan,” lanjutnya.

Kasus ini berawal dari penetapan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Selama proses penyidikan, KPK menyita 91 unit kendaraan, berbagai barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan tersebut diumumkan pada 6 Juni 2024.

Selanjutnya, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

Pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Baca juga: KPK periksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM

Baca juga: KPK panggil mantan Dirut LRS sebagai saksi kasus suap proyek kereta

Baca juga: Pemilik Maktour minta KPK jadwal ulang pemeriksaan kasus kuota haji


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bahlil Lahadalia Mengusulkan Anggaran Rp815,56 Miliar untuk Program Kompor Listrik dalam RAPBN 2027
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Terungkap! Honorer DKP3 Probolinggo Diduga Terlibat Pencurian Dua Traktor
• 21 jam laluberitajatim.com
thumb
5x24 Jam untuk Wapres Gibran Penuhi Tuntutan Mahasiswa
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah Melalui APBD
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Audiensi dengan Menko Perekonomian dan Kadin, Jerman Lirik SDM Indonesia untuk Isi Ribuan Kebutuhan Pekerja
• 20 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.