JAKARTA, DISWAY.ID -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang beroperasi di Palembang, Jakarta, hingga Bogor.
Dalam operasi gabungan yang meloibatkan Subdit IV Dittipidnarkoba, Satgas NIC Bareskrim Polri, Direktorat Narkoba Polda Sumatera Selatan dan Bea Cukai Palembang, polisi menangkap tiga tersangka serta menyita lebih dari 11.000 butir ekstasi dan ratusan gram sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan bermula dari informasi Bea Cukai Palembang terkait adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika dan dikirim dari Palembang menuju Bogor.
BACA JUGA:Kampus UGM Ricuh Malam-Malam, Mahasiswa Mengamuk ke Budiman Sudjatmiko dan Nusron Wahid
"Dari hasil penyelidikan dan operasi yang dilakukan secara terpadu, kami berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika Palembang-Jakarta-Bogor serta menangkap sejumlah pelaku yang memiliki peran berbeda dalam jaringan ini," katanya kepada awak media, Selasa 16 Juni 2026.
Pengungkapan diawali pada Rabu, 10 Juni 2026, ketika tim menemukan paket mencurigakan di Gudang J&T Kedung Halang, Bogor.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, paket yang disamarkan dalam sebuah speaker berwarna hitam itu ternyata berisi sekitar 405 gram sabu dan 97 butir ekstasi," ungkapnya.
Dijelaskannya, pihaknya kemudian melakukan teknik controlled delivery atau pengiriman terkendali untuk mengungkap penerima paket tersebut.
"Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 16.50 WIB, tim berhasil menangkap Ahmad Badawi alias Samba di kawasan Masjid Al-Huda, Citayam, Kabupaten Bogor," jelasnya.
BACA JUGA:Cikini Mencekam! 4 Mahasiswa Luka-Luka dan Dilarikan ke RSCM Usai Bentrok dengan Polisi
Selain paket narkotika yang dikirim dari Palembang, dari tangan A petugas juga menemukan sabu seberat sekitar 5 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.
"Dari hasil pemeriksaan awal, A mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan menerima perintah dari seseorang bernama D yang dikenalnya melalui media sosial Instagram dan aplikasi WhatsApp," ujarnya.
Diterangkannya, penyelidikan kemudian mengarah kepada AL alias D yang merupakan narapidana di Lapas Kelas IIB Purwakarta, Jawa Barat.
Polisi menemukan fakta bahwa D mengendalikan aktivitas peredaran narkoba dari dalam lapas menggunakan telepon seluler.
"D berperan sebagai pengendali jaringan dan mengarahkan kurir untuk mengambil maupun mendistribusikan narkoba menggunakan sistem tempel," terangnya.
- 1
- 2
- 3
- »





