Ringkasan Berita:
- Pemkab Gresik menyiapkan penerapan e-voting pada Pilkades Serentak 2026.
- Sebanyak 15 desa akan mengikuti Pilkades Gelombang I pada November 2026.
- Sistem e-voting diklaim mempercepat penghitungan suara, meningkatkan transparansi, dan meminimalkan kesalahan manual.
- Pemungutan suara dilakukan secara offline untuk menjaga keamanan data dan mencegah gangguan sistem.
Gresik (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai mempersiapkan penerapan sistem electronic voting (e-voting) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Jika terealisasi, pemungutan suara berbasis elektronik ini akan menjadi babak baru dalam pelaksanaan demokrasi desa di Kabupaten Gresik.
Penerapan e-voting diproyeksikan mampu mempercepat proses pemungutan sekaligus penghitungan suara. Hasil pemilihan bahkan dapat diketahui hanya dalam waktu singkat setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup, tanpa harus menunggu proses rekapitulasi manual hingga larut malam.
Sebanyak 15 desa yang saat ini dipimpin penjabat (Pj) kepala desa akan mengikuti Pilkades Gelombang I yang dijadwalkan berlangsung pada November 2026.
Sebagai persiapan, Pemkab Gresik menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk melakukan sosialisasi serta pematangan sistem e-voting sebelum diterapkan pada pelaksanaan Pilkades.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, mengatakan sistem e-voting diharapkan mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pilkades melalui proses yang lebih cepat, transparan, dan akurat.
“Berbagai potensi kesalahan yang kerap terjadi dalam proses manual dapat diminimalkan melalui sistem digital,” ujarnya, Senin (15/6/2026).
Dalam mekanisme yang disiapkan, pemilih terlebih dahulu melakukan verifikasi identitas menggunakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Setelah proses verifikasi selesai, pemilih akan menerima smart card yang digunakan untuk mengakses perangkat pemungutan suara elektronik.
Selanjutnya, pemilih cukup memilih calon kepala desa melalui perangkat yang telah disediakan. Seluruh suara akan direkap secara otomatis oleh sistem dengan tetap menerapkan mekanisme audit untuk menjamin akurasi hasil pemilihan.
Selain mempercepat proses rekapitulasi, Pemkab Gresik memastikan sistem e-voting tidak menggunakan jaringan internet saat pemungutan suara berlangsung.
Sistem dirancang berjalan secara offline sebagai langkah pengamanan untuk melindungi data pemilih sekaligus meminimalkan risiko gangguan maupun serangan terhadap sistem selama proses pemungutan suara.
Perwakilan BRIN, Andrari Grahitandaru, menilai penerapan e-voting di Gresik berpotensi menjadi model penyelenggaraan Pilkades modern berbasis teknologi yang dapat diterapkan di daerah lain apabila pelaksanaannya berjalan sukses.
“Ini merupakan sebuah lompatan besar yang diyakini mampu mengubah wajah demokrasi desa menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” tuturnya. [dny/beq]




