JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa kewenangan menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia hanya dimiliki oleh Polri.
Penegasan itu disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo untuk mencegah praktik pemalsuan maupun penerbitan dokumen yang menyerupai SIM oleh pihak tidak berwenang.
“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Wibowo dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Baca juga: Korlantas Polri Tegaskan Tidak Ada SIM Khusus Kendaraan Listrik
Menurut dia, kewenangan tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa SIM diterbitkan oleh Polri.
Selain itu, Pasal 87 ayat (3) UU yang sama juga mengamanatkan Polri untuk menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM secara nasional.
Wibowo menjelaskan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan dokumen negara yang memiliki fungsi sebagai bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Menurut dia, penerbitan SIM dilakukan melalui serangkaian proses yang mencakup verifikasi identitas, pengujian kemampuan mengemudi, hingga pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.
“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia,” tegasnya.
Baca juga: Mahfud MD Tantang Polri Ungkap Pelaku Lain di Kasus Andrie Yunus: Ada Nyali Enggak?
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai informasi maupun penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi.
Masyarakat diminta memastikan seluruh proses pengurusan SIM dilakukan melalui saluran dan prosedur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wibowo menambahkan, Polri berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan SIM melalui sistem yang profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk menjamin kepastian hukum, keamanan data, serta mendukung keselamatan berlalu lintas bagi seluruh masyarakat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




