JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dkk, dengan melakukan pemeriksaan saksi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik telah memeriksa tiga saksi pada Senin (15/6/2026).
Tiga saksi yang diperiksa KPK tersebut yakni ICH selaku Manajer Gedung Apartemen Pasar Baru Mansion, KIN selaku Direktur PT Trikarya Idea Sakti, dan FIR selaku Staf Bagian Keuangan PT Raudah Eksati Utama.
Dalam pemeriksaan itu, kata ia, penyidik mendalami salah satunya pengisian kuota haji tambahan.
“Para saksi itu di antaranya didalami terkait dengan proses dan pengisian kuota haji tambahan di PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus)," ucap Budi, Selasa (16/6/2026).
Baca Juga: Kasus Kuota Haji: Fuad Hasan Masyhur Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan karena Alasan Kesehatan
Selain itu, KPK turut mengusut sejumlah aset. Budi menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami apakah aset-aset itu terkait dengan para tersangka kasus kuota haji atau tidak.
“Ini juga menjadi concern (perhatian) bagi penyidik untuk melakukan pemulihan keuangan negaranya,” jelasnya, dikutip dari Antara.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara
- kpk
- kasus kuota haji
- pemeriksaan saksi
- korupsi kuota haji
- Pengisian Kuota Haji Tambahan
- yaqut cholil qoumas





