JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.7/4657/SJ berkaitan dengan Penyelenggaraan Nobar Piala Dunia 2026 untuk pemda dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Dalam surat yang dikelarukan 14 Juni 2026, salah satu poinnya adalah imbauan mendaftarkan titik lokasi nobar secara resmi kepada TVRI sebagai pemilik hak siar.
"Melakukan kerjasama dengan TVRI selaku pemegang hak siar Piala Dunia FIFA 2026 melalui TVRI daerah masing- masing, dan bersama-sama mensosialisasikan kepada masyarakat untuk mendaftarkan titik lokasi nonton bareng melalui link (tautan) aplikasi bolagembira.tvrinews.com, sebagai upaya memastikan pelaksanaan nonton bareng tidak mengandung unsur komersil," tulis SE tersebut.
Baca juga: Minta Pemda Sosialisasi Nobar Piala Dunia, Mendagri: Bisa Pakai APBD atau CSR
Syarat UmumTerdapat syarat umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar lokasi nobar secara resmi sesuai dengan isi tautan yang telah disampaikan oleh SE Mendagri.
- Mendaftar lewat tautan bolagembira.tvrinews.com;
- Mengisi data yang diperlukan;
- Nonton bareng harus lewat layar TVRI dan tidak boleh streaming ke media sosial atau duplikasi tayangan;
Baca juga: Isi Surat Edaran Mendagri ke Pemda Terkait Nobar Piala Dunia 2026
- Dilakukan di wilayah Indonesia;
- Melakukan pembayaran untuk kategori nobar komersial;
- Menggunakan logo "Bola Gembira" dan memutar lagu "Bola gembira dalam kegiatan nobar;
- Larangan penggunaan logo atau tulisan Piala Dunia FIFA 2026 atau FIFA World Cup 2026;
- Wajib menempelkan sertifikat izin penyelenggaraan nobar dari TVRI di area nobar;
- Wajib melibatkan usaha mikro kecil (UMK) untuk nobar dengan kapasitas di atas 500 orang tanpa memungut biaya sewa ke UMK;
Baca juga: Mendagri Terbitkan Surat Edaran Imbau Pemda Fasilitasi Nobar Piala Dunia untuk Gerakkan Ekonomi
- TVRI berhak memberikan sanksi pembatalan atau revisi izin jika tak sesuai data pendaftaran dengan kondisi di lokasi nobar;
- Mengikuti ketentuan yang ditetapkan;
- Bila ada sponsor, logo tidak dibolehkan berada di area layar;
- Memiliki izin keramaian dari pihak berwenang.
Terdapat empat syarat pendaftaran nobar gratis
Baca juga: Update Klasemen Tiap Grup Piala Dunia 2026 Per 16 Juni: Siapa Saja di Puncak?
- Hanya berlaku unutk UMK dan komunitas;
- Tidak diizinkan menjual tiket acara;
- Tidak diizinkan menggunakan atribut produk sebagai sponsor;
- Tidak ddiizinkan melibatkan brand atau sponsor.
Nonton gratis alias non komersial ini bisa diajukan oleh UMK, komunitas, kampus, kantor kelurahan, RT/RW, dan ruang publik bebas.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




