Grid.ID- Kronologi percobaan penculikan lansia 70 tahun di PIK. Motif pelaku diduga sakit hati lantaran tak dapat restu dari korban.
Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial GH (70) dikabarkan menjadi korban percobaan penculikan oleh orang tidak dikenal. Insiden ini terjadi saat korban sedang berolahraga pagi di kawasan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Sampson Sosa Hutapea, menjelaskan peristiwa ini terjadi, pada 16 Mei 2026. Saat itu, GH berhasil selamat setelah memberikan perlawanan hingga terpelanting ke aspal bersama pelaku.
"Polsek Metro Penjaringan mendapatkan laporan polisi terkait dugaan percobaan penculikan dan atau penganiayaan yang terjadi pada tanggal 16 Mei pada pukul 06.55 WIB. Pihak keluarga korban juga sudah membuat laporan polisi ke Polsek Penjaringan," ujar Sampson, dilansir dari Kompas.com.
Berdasarkan rekaman CCTV yang viral di media sosial, Sampson mengatakan bahwa aksi pelaku dilakukan di kawasan perumahan pada pagi hari. Korban yang saat itu sedang berolahraga, tiba-tiba dipepet oleh sebuah mobil berwarna putih.
"Korban seorang laki-laki atau bapak-bapak yang kita lihat ada rekaman CCTV-nya, bahwa ada satu unit mobil mengikuti korban, lalu turun satu orang pelaku mencoba menarik korban untuk memaksa masuk ke dalam mobil," jelasnya.
GH lalu memberikan perlawanan fisik yang kuat agar tidak ditarik masuk ke dalam kendaraan. Berdasarkan remakan CCTV, Sampson sempat memperkirakan terdapat lebih dari dua orang yang berkomplot melakukan penculikan.
"Dari hasil penyelidikan dan menyusuri CCTV, dua orang pelaku sudah teridentifikasi dan saat ini sedang dalam pengembangan kasus dan pengejaran," kata Sampson.
Melansir dari Tribunnews.com, Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra, mengonfirmasi bahwa dua pelaku percobaan penculikan telah diringkus, pada Senin (15/6/2026). Kedua tersangka diketahui ada CW (31), warga Pluit, Jakarta Utara, dan FAP (26), warga Kutabumi, Tangerang Banten.
"Kami mendapati bahwa ada satu unit Toyota Fortuner yang digunakan, dengan nopol terpasang pada saat itu adalah B 1168 PAC, warna putih, yang diduga mobil yang digunakan pelaku dan sudah berganti plat dan kemudian keluar dari kawasan TKP," ujar Agta.
Agta menjelaskan bahwa kendaraan para pelaku ini ditemukan di sebuah rumah di kawasan Cikarang, Bekasi. Pihak kepolisian lalu menyita mobil yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut sebagai barang bukti.
"Kemudian kami melakukan pemeriksaan dan mengamankan saudara CW yang merupakan mantan pacar dari anak korban ya. Dan mengakui yang bersangkutan, pelaku, mengakui aksi percobaan penculikan dan penganiayaan tersebut bersama satu pelaku lagi yang bernama FAP," tambahnya.
Adapun, FAP diketahui ditangkap di sebuah tempat kebugaran kawasan Apartemen Gold Coast PIK. Polisi kemudian mengungkap motif tersangka yang ternyata merupakan permasalahan asmara hingga membuat pelaku sakit hati terhadap korban.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan rangkaian kejadian, motif tersangka diduga adalah karena asmara, atau hubungan yang tidak direstui oleh korban," kata Agta.
Dalam kronologi percobaan penculikan ini, Agta menjelaskan bahwa CW memiliki hubungan dengan anak korban, namun tidak direstui sehingga keduanya putus. Alasan keluarga tidak merestui yaitu karena CW ternyata masih berstatus menikah dan memiliki seorang istri serta dua orang anak.
"Nah setelah itulah tersangka CW ini berusaha untuk berkomunikasi kembali tapi dihindari. Kemudian juga akhirnya dia nekat untuk melakukan aksi penculikan," lanjutnya.
CW melakukan penculikan dengan memaksa GH masuk ke dalam mobil sehingga dia bisa kembali menuntut penjelasan soal hubungannya dengan anak korban. Setelah ditangkap, CW dan FAP lalu dijerat Pasal 17 dan Pasal 18 juncto Pasal 450 serta Pasal 471 KUHP tentang percobaan penculikan dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Artikel Asli




