Polres Bandara Soekarno-Hatta mengamankan dua mahasiswa asal Aceh berinisial TC dan NF di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Keduanya diduga menyelundupkan sabu seberat 3,974 kilogram dalam koper yang mereka bawa.
"Ada dua tersangka yang kami tangkap, perannya sebagai kurir. Mereka berupaya menyelundupkan narkotika dengan modus membawa dalam koper," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana.
Kasat Resnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu mengatakan kasus ini terungkap dari hasil pengembangan penindakan narkotika jenis sabu di Tanjung Pinang pada Februari 2026. Petugas memperoleh informasi mengenai adanya pengiriman sabu dari Banda Aceh yang dikendalikan seorang perempuan berinisial D yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"D diketahui menyiapkan sabu dan mengatur seluruh perjalanan kedua kurir, mulai dari penyediaan akomodasi hingga tiket perjalanan menuju Kendari, Sulawesi Tenggara," jelasnya.
Sabu tersebut kemudian dibawa oleh tersangka TC dan NF melalui jalur darat dari Banda Aceh menuju Medan, Sumatera Utara. Setelah beristirahat semalam di Medan, keduanya melanjutkan perjalanan darat menuju Jambi.
Dari Jambi, kedua tersangka terbang menggunakan pesawat Batik Air nomor penerbangan ID6607 dari Bandara Sultan Thaha Saifuddin menuju Bandara Soekarno-Hatta. Setibanya di Tangerang, keduanya berencana melanjutkan penerbangan menuju Kendari menggunakan pesawat Super Air Jet.
Saat berada di area ruang tunggu Gate E1 Terminal 2E Keberangkatan Domestik Bandara Soekarno-Hatta, petugas Bea Cukai memberikan informasi kepada Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta terkait dua penumpang yang dicurigai membawa narkotika di dalam koper mereka.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap kedua tersangka," ujarnya.
Keduanya saat itu sedang menunggu keberangkatan menuju Kendari dengan penerbangan Super Air Jet yang dijadwalkan lepas landas pukul 12.45 WIB. Sekitar pukul 11.45 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan kedua tersangka.
Dari koper warna silver milik TC ditemukan dua paket sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat masing-masing 0,995 kilogram dan 0,992 kilogram, sehingga total mencapai 1,987 kilogram.
"Sementara dari koper warna hitam milik NF, petugas menemukan dua paket sabu lainnya dengan berat masing-masing 0,991 kilogram dan 0,996 kilogram. Total sabu yang ditemukan dalam koper NF juga mencapai 1,987 kilogram," ucap Michael.
Dari hasil pemeriksaan, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 3,974 kilogram.
"Untuk mengantarkan sabu tersebut, kedua tersangka dijanjikan upah Rp 20 juta per kilogram atau total Rp 40 juta per orang. Upah akan diberikan ketika paket sabu tersebut berhasil diantarkan," ungkapnya.
Setelah barang bukti ditemukan, kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Bandara Soekarno-Hatta guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, seorang perempuan berinisial D yang masih buron diduga bertindak sebagai pengendali jaringan sekaligus pihak yang mengatur perjalanan kedua tersangka hingga ke Kendari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda Rp 10 miliar.





