JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerima Amnesty International Indonesia dalam pertemuan yang membahas penyebaran disinformasi dan intimidasi yang dinilai melemahkan suara-suara kritis warga.
Pertemuan berlangsung di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Selasa (16/6/2026).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memaparkan hasil riset yang menyoroti praktik disinformasi terhadap kelompok-kelompok yang menyampaikan kritik.
"Disinformasi itu berupa labelisasi antek asing atau tuduhan-tuduhan negatif yang tidak berdasar berupa tuduhan antek asing kepada suara-suara yang kritis," kata Usman.
Baca juga: Narasi Antek Asing dalam Sejarah Politik Indonesia...
Ia mencontohkan berbagai pihak yang menurut riset hingga media menjadi sasaran pelabelan tersebut.
Menurut Usman, tuduhan semacam itu tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi berdampak pada keselamatan individu.
"Nah, tuduhan ini dalam pandangan kami itu bisa berdampak sangat negatif pada perlindungan hak asasi manusia," jelasnya.
"Bisa berujung dengan kekerasan fisik seperti yang dialami oleh Andri Yunus," lanjutnya.
Baca juga: Ahli Sebut Ada Para Pemohon Uji Formil UU TNI Dituding Antek Asing
Ia menambahkan bahwa serangan terhadap Andri Yunus terjadi setelah yang bersangkutan melakukan aksi protes terkait pembahasan kebijakan publik.
Usman menegaskan negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi warga negara dari berbagai bentuk intimidasi.
"Negara punya kewajiban untuk melindungi masyarakatnya," tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak memproduksi kebijakan maupun narasi yang menyesatkan publik.
"Yang sebenarnya kita ingin sampaikan dalam riset ini juga adalah pemerintah menyebarkan kebohongan," jelasnya.
Menurutnya, disinformasi dapat membentuk stigma negatif terhadap kelompok yang menyampaikan kritik.
"Disinformasi itu sebenarnya kebohongan yang tidak berdasar yang menyesatkan publik sehingga memiliki prasangka negatif kepada mereka yang bersuara."